Pemantauan dan Pengawasan proyek PMDN PT Abadi Mineral Resort

24-02-2020 - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu — Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan

Pada hari Jumat, 21 Februari 2020 dilaksanakan kegiatan pemantauan dan pengawasan proyek PMDN PT Abadi Mineral Resort yang berlokasi di Jl. Poros Lontar Tanjung Serdang, Desa Semisir RT 05 Kec. Pulau Laut Tengah, Kab. Kotabaru. Dengan No Izin Berusaha 9120100471351 tanggal 15 April 2019 bidang usaha Industri penggalian Batu Gunung untuk diolah menjadi Batu Split untuk dipasarkan di sekitar wilayah Kotabaru dan Tanah Bumbu. Kunjungan lapangan yang diterima oleh bapak Dandung dan Syarif Hidayat selaku Manager Produksi serta didampingi dari Dinas PMPTSP Kab. Kotabaru. Perusahaan yang berkantor pusat di Jakarta ini belum pernah melaporkan LKPM. Hasil penjelasan yang disampaikan didapatkan angka untuk tahap kontruksi bangunan gedung dan pembebasan lahan sekitar Rp 7,5 Milyar mesin peralatan laser 3 unit = Rp 25 Milyar, alat berat 10 unit = Rp 10 Milyar, Truck 15 unit = Rp 15 Milyar, Genset 2 unit ukuran besar = Rp 5 Milyar ditambah biaya lain-lain (biaya operasional dan gaji) 1 tahun berjalan = Rp 36 Milyar, serta pemilikan/ pembuatan pelabuhan bongkar muat dengan modal kurang lebih Rp 50 Milyar, sehingga kami dapatkan total investasi keseluruhan sekitar Rp 149,5 Milyar sebagai cadangan siap input LKPM online TW I 2020. Lahan yang tersedia kurang lebih 250 ha dengan penyerapan tenaga kerja Indonesia 160 orang dan asing tidak ada, sudah tanggungan BPJS semua. Kapasitas produksi 20.000 M3/ bulan, namun karena imbas dari virus Corona juga terjadi penurunan produksi hingga 15%. Dukungan terhadap program revolusi hijau perusahaan membangun ruang terbuka hijau dengan menanam beberapa pohon sengon, gaharu dan tanaman buah lainnya.
Perusahaan disarankan untuk segera mengajukan permohonan pemakaian air permukaan untuk penggunaan industri, sedangkan kepemilikan pemakaian izin genset sudah dipenuhi. Perusahaan akan segera melaporkan kegiatan investasinya pada LKPM online periode TW I 2020.

Bagikan berita melalui