Bersinergi dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Denpasar, Bea Cukai Ngurah Rai Internalisasikan Latihan Dasar AED (Automated External Defibrillator) pada pejabat dan pegawai. Pelatihan ini menghadirkan narasumber dari KKP Kelas I Denpasar yakni Ketut Putu Berlin dan dr. Indrawati.
Pelatihan diberikan guna mengajarkan keahlian penyelamatan dasar AED dan prosedur defibrilasi yang benar terhadap pejabat dan pegawai jika berada dalam situasi untuk melakukan pertolongan pertama terhadap korban yang mengalami henti jantung. AED sendiri merupakan sebuah alat medis yang dapat menganalisis irama jantung secara otomatis dan memberikan kejutan listrik untuk mengembalikan irama jantung jika dibutuhkan. Tidak hanya fungsi dan kegunaan AED saja, narasumber juga memaparkan skenario penyelamatan dan perawatan yang direkomendasikan saat melakukan pertolongan tersebut.
Dengan diselenggarakannya sosialisasi dan pelatihan internal ini, pejabat dan petugas diharapkan mampu menerapkan prosedur kesalamatan dengan bantuan AED, khususnya bagi yang bertugas di kawasan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, sebagai langkah termudah untuk menyelamatkan nyawa orang yang mengalami henti jantung sebelum bantuan medis tiba. Dengan mengetahui cara menggunakan alat AED dengan benar, kesalahan dalam memberikan pertolongan dapat dihindari.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023