PEMBINAAN AWAL ZONA INTEGRITAS DI KANTOR KECAMATAN KUTA TAHUN 2020

21-02-2020 - Inspektorat — Pemerintah Kab. Badung

PEMBINAAN AWAL ZONA INTEGRITAS DI KANTOR KECAMATAN KUTA TAHUN 2020

Menindaklanjut Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi yang mengatur tentang Pelaksanaan Program Refomasi Birokrasi dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas  dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani serta pencanangan Pembangunan Zona Integritas di Pemerintahan Kabupaten pada Tanggal 5 juni 2015. Inspektorat Kabupaten Badung telah menetapkan beberapa Perangkat Daerah/Unit Kerja sebagai Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).  Syarat yang harus dipenuhi oleh Perangkat Daerah/Unit Kerja tersebut antara lain :  memiliki peran yang penting dalam melakukan  pelayanan publik, dianggap telah melaksanakan program -program Reformasi Birokrasi secara baik  dan mengelola sumber daya yang cukup besar. Menindaklanjuti hal tersebut Inspektorat Kabupaten Badung/Tim Penilai ZI mengadakan Pembinaan awal di 4 (empat)  Perangkat Daerah/Unit Kerja yang ditetapkan  selama 3 bulan dari bulan Pebruari , Maret dan Mei 2020.

Sehubungan dengan hal tersebut Inspektorat Kabupaten Badung  yang terdiri dari Inspektur Kabupaten Badung Luh Suryaniti, S.Sos, Msi, Sekretaris Inspektorat Kabupaten Badung Drs. Made Ananta Wiguna, MM, Inspektur Pembantu Wilayah III I Gusti Ayu Putri Wahyuni, SE, M.Si dan Kasubag Evaluasi dan Pelaporan  I Made Dibia Wibawa, S.STP, M.M.melaksanakan kegiatan pembinaan awal Pembangunan Zona Integritas di Kantor Kecamatan Kuta  pada hari Senin Tanggal 12 Pebruari Tahun 2020 di Kantor Kecamatan Kuta.

Pada kesempatan tersebut Inspektur Kabupaten Badung menyampaikan tentang pentingnya Aparatur Sipil Negara  mengetahui Tugas Pokok dan Fungsi masing-masing  dan bagaimana membangun Kantor Kecamatan  Kuta sebagai Zona Integritas yang jauh dari praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dan peningkatan  pelayanan Pablik. Kegiatan ini mempunyai tujuan untuk membangun Sistem Penyelenggaraan Pemerintah yang baik, efektif dan efisien, sehingga dapat melayani masyarakat secara cepat, tepat dan propesional dengan penerapan sebagaian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan system manajemen SDM, penguatan pengwasan,dan penguatan kualitas pelayanan publik. Diharapkan kedepanya Kecamatan Kuta mampu mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).

 

 

Bagikan berita melalui