1. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Malang Mewakili Bapak Bupati untuk membuka acara Pembinaan Aparatur Pemerintah Desa Kabupaten Malang Tahun 2020. Didalam kegiatan tersebut Disampaia agar setiap Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Malang mendukung / mengakomodir program kegiatan Desa di Musrenbang Kecamatan terusulkan dalam aplikasi E-Musrenbang.
2. Kepala Desa didalam melaksanakan program kegiatan harus nyata dengan persentase kegiatan minimal 5% non fisik. Bila kurang dari 5% usulan non fisik ( Pelatihan / Bimtek ) maka usulan fisiknya tidak diakomodir.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023