Menyambut implementasi ketentuan Barang Kiriman terbaru, Bea Cukai Bandung perkuat sinergi dengan PT Pos Indonesia.

13-02-2020 - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Bandung — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Barat

(Bandung, 28 Januari 2020)
Dalam rangka sosialisasi dan untuk lebih memperkuat sinergi, Bea Cukai Bandung selenggarakan rapat koordinasi dengan Kantor Pos MPC Bandung menyambut implementasi Peraturan Menteri Keuangan terbaru tentang Barang Kiriman yaitu Nomor PMK-199/PMK.010/2019.
.
Hadir langsung perwakilan PT Pos Indonesia dari Kantor Regional V Bandung dan Kepala Kantor Pos Mail Processing Centre Bandung beserta staf dalam rapat yang dipimpin oleh Kepala Kantor Bea Cukai Bandung Dwiyono Widodo. Mendampingi kepala kantor, turut hadir jajaran pejabat dan pegawai dari Seksi Pelayanan Kepabeanan, Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, Seksi Perbendaharaan, Kepala Subseksi Hanggar Pabean dan Cukai dan Pelaksana yang bertugas di Kantor Pos.
.
Melalui rapat ini, diharapkan tercipta pemahaman yang sama dan terbangun semangat kuat untuk bersinergi dalam implementasi PMK-199/PMK.010/2019 yaitu tanggal 30 Januari 2020.
.
Sobat Bea Cukai Bandung, apabila ada pertanyaan tentang peraturan ini, boleh langsung telpon aja ke bravobeacukai dinomor 1500225 atau telpon ke Kantor Bea Cukai Bandung dinomor (022) 7810992/ (022) 7810919.
Bisa juga comment, mention, atau direct message kami melalui Instagram, Facebook, dan Twitter.

Gambar mungkin berisi: 15 orang, dalam ruangan
Gambar mungkin berisi: 2 orang, orang duduk, tabel dan dalam ruangan
Gambar mungkin berisi: 3 orang
Gambar mungkin berisi: 4 orang, orang duduk, tabel dan dalam ruangan
 
<form action="/ajax/ufi/modify.php" class="commentable_item" data-ft="{"tn":"]"}" id="u_1z_3t" method="post" onsubmit="" rel="async">
 
</form>
Bagikan berita melalui