(Bandung, 21 Januari 2020)
Sebagai bentuk sinergi mengawal penggunaan #uangkita dalam pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT), Bea Cukai Bandung bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kantor Pusat DJBC, dan Pemerintah Daerah menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 dan FGD Penilaian Kinerja Pemerintah Daerah dalam Pemanfaatan DBH CHT. Acara dihadiri oleh Sunaryo, Kasubdit. Tarif Cukai dan Harga Dasar, dan Prasetyo Indro Soejono, Kepala Seksi Perencanaan Dana Bagi Hasil, DJPK, selaku Narasumber, serta Perwakilan dari lima Pemerintah Daerah di bawah pengawasan Bea Cukai Bandung sebagai peserta sosialisasi.
Upaya diseminasi ketentuan baru terkait pengalokasian Dana Bagi Hasil ini diharapkan dapat menciptakan proses pengalokasian dana yang semakin adil dan proporsinal, proses perencanaan yang semakin pruden serta proses pemanfaatan dana yang semakin bijak.
Mari bersinergi mengawal penggunaan #uangkita, karena setiap rupiah yang digunakan dapat berkontribusi dalam menciptakan mesyarakat indonesia yang semakin maju.
#beacukaimakinbaik
#beacukaibandungbisa
#beacukaibandungjuara
#notipping
#nocorruption
#nogratification
|
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023