Bijak dalam Mengawal Pemanfaatan DBH CHT, Bea Cukai Bandung Selenggarakan Sosialisasi dan FGD Bersama Pemda dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan

13-02-2020 - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Bandung — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Barat

(Bandung, 21 Januari 2020)
Sebagai bentuk sinergi mengawal penggunaan #uangkita dalam pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT), Bea Cukai Bandung bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kantor Pusat DJBC, dan Pemerintah Daerah menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 dan FGD Penilaian Kinerja Pemerintah Daerah dalam Pemanfaatan DBH CHT. Acara dihadiri oleh Sunaryo, Kasubdit. Tarif Cukai dan Harga Dasar, dan Prasetyo Indro Soejono, Kepala Seksi Perencanaan Dana Bagi Hasil, DJPK, selaku Narasumber, serta Perwakilan dari lima Pemerintah Daerah di bawah pengawasan Bea Cukai Bandung sebagai peserta sosialisasi.

Upaya diseminasi ketentuan baru terkait pengalokasian Dana Bagi Hasil ini diharapkan dapat menciptakan proses pengalokasian dana yang semakin adil dan proporsinal, proses perencanaan yang semakin pruden serta proses pemanfaatan dana yang semakin bijak.

Mari bersinergi mengawal penggunaan #uangkita, karena setiap rupiah yang digunakan dapat berkontribusi dalam menciptakan mesyarakat indonesia yang semakin maju.

#beacukaimakinbaik
#beacukaibandungbisa
#beacukaibandungjuara
#notipping
#nocorruption
#nogratification

Gambar mungkin berisi: satu orang atau lebih, orang berdiri dan dalam ruangan
Gambar mungkin berisi: 5 orang, orang berdiri dan dalam ruangan
Gambar mungkin berisi: 1 orang, teks
Gambar mungkin berisi: 16 orang, orang tersenyum, orang berdiri
 
<form action="/ajax/ufi/modify.php" class="commentable_item" data-ft="{"tn":"]"}" id="u_36_3c" method="post" onsubmit="" rel="async">
 
</form>
Bagikan berita melalui