(Bandung, 20 Desember 2019)
Bea Cukai Bandung melaksanakan pemantauan perkembangan harga transaksi pasar (HTP) produk hasil tembakau periode Desember 2019 sebagai upaya optimalisasi fungsi pengawasan, penerimaan negara dan sosialisasi di bidang cukai.
Pemantauan dilaksanakan tanggal 1 s.d. 13 Desember 2019 dengan mengambil sampel data pada Kecamatan Rancasari, Kecamatan Bandung Kulon, Kecamatan Arjasari, Kecamatan Gunung Halu, Kecamatan Cicalengka, Kecamatan Sumedang Utara, Kecamatan Rancakalong dan Kecamatan Pamulihan. Pemantauan ini dilakukan dengan mendata harga transaksi produk hasil tembakau pada display/etalase toko modern dan toko tradisonal.
Semoga dengan kegiatan pemantauan yang disertai sosialisasi mengenai ketentuan cukai dapat memberikan pemahaman masyarakat dan menekan peredaran produk hasil tembakau yang melanggar ketentuan perundang-undangan di bidang cukai.
#notipping
#nogratification
#nocorruption
#beacukaibandungbisa
#beacukaibandungjuara
#beacukaimakinbaik
|
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023