Bea Cukai Bandung Sosialisasikan Ketentuan Cukai kepada Pengusaha Retail dan Pegawai Kecamatan di Kota Bandung.

13-02-2020 - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Bandung — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Barat

(Bandung, 18 Desember 2019) Bea Cukai Bandung memenuhi undangan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung untuk menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Barang Kena Cukai dan Kegiatan Pengumpulan Informasi Hasil Tembakau kepada Pengusaha e-liquid, Pengusaha Retail dan Perwakilan Dinas Kecamatan sekota Bandung di Hotel Papandayan.

Kegiatan dibuka dengan penyampaian laporan oleh Meiwan Kartiwa, Kepala Bidang Distribusi Perdagangan dan Pengembangan E-Commerce dan dilanjutkan dengan sambutan dari Dedi Priadi Nugraha, Sekretaris Disdagin Kota Bandung yang menyampaikan agar semua peserta sosialisasi dapat memahami ketentuan-ketentuan mengenai cukai dan bisa meningkatkan produknya untuk bisa bersaing ditingkat nasional bahkan global.

Bertindak sebagai narasaumber dari Bea Cukai Bandung adalah Indra Bayu Lesmana, Kepala Subseksi Penyuluhan dan Novan Andhika Putra, Kepala Subseksi Hanggar Pabean dan Cukai VII yang pada kesempatan ini memaparkan ketentuan-ketentuan di bidang Cukai, pengenalan pita cukai serta pengawasan peredarannya.

Dengan diadakannya sosialisasi ini diharapkan dinas-dinas terkait dan masyarakat umum dapat berperan aktif untuk mengawasi peredaran barang kena cukai illegal.

#notipping
#nogratification
#nocorruption
#beacukaimakinbaik
#beacukaibandungbisa
#beacukaibandungjuara

Gambar mungkin berisi: 2 orang, teks
Gambar mungkin berisi: 8 orang, orang duduk
Gambar mungkin berisi: 1 orang, teks
Gambar mungkin berisi: 2 orang, orang duduk dan teks
 
<form action="/ajax/ufi/modify.php" class="commentable_item" data-ft="{"tn":"]"}" id="u_4o_2u" method="post" onsubmit="" rel="async">
 
</form>
Bagikan berita melalui