(Bandung, 16 Desember 2019) Bea Cukai Bandung kembali menggelar konperensi pers penggagalan upaya penyelundupan NPP, kali ini penyelundupan yang menggunakan modus barang kiriman pos. Sedangkan dalam konperensi-konperensi pers sebelumnya, Bea Cukai Bandung berhasil mengungkapkan penggagalan tiga penyelundupan NPP yang melalui Bandara Husein Sastranegara Bandung.
Konperensi pers dihadiri perwakilan dari Badan Narkotika Nasional Propinsi Jawa Barat, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Polda Jawa Barat, Polrestabes Bandung, Polres Karawang dan Kantor Pos MPC 40400 Bandung dan digelar di aula Kantor Bea Cukai Bandung.
Petugas Bea Cukai Bandung bersama Tim Interdiksi Kanwil DJBC Jawa Barat, BNNP Jawa Barat, Polrestabes Bandung, dan Polres Karawang dengan dukungan Kantor Pos MPC Bandung 40400 berhasil menggagalkan upaya penyelundupan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor (NPP) jenis Methamphetamine (Shabu) dengan berat bruto total ± 509 (lima ratus sembilan) gram, dan 5F-MDMB-PICA dengan berat bruto total ± 1.064 (seribu enam puluh empat) gram, serta MDMB-4en-PINACA dengan berat bruto total ± 53 (lima puluh tiga) gram yang dikirim terpisah dalam 5 (lima) paket kiriman pos di Kantor Pos MPC Bandung 40400. Jenis 5F-MDMB-PICA dan MDMB-4en-PINACA merupakan zat psikoaktif jenis baru yang digunakan sebagai bahan campuran untuk pembuatan tembakau gorilla.
Terhadap empat penindakan upaya penyelundupan Narkotika, Bea Cukai Bandung bersama dengan bersama Tim Interdiksi Kanwil DJBC Jawa Barat, BNNP Jawa Barat, Polrestabes Bandung, dan Polres Karawang dengan dukungan Kantor Pos MPC Bandung 40400 secara keseluruhan berhasil menyelamatkan sejumlah ± 11.370 jiwa dengan perkiraan keseluruhan nilai materiil ± 1.800.000.000, - (satu milliar Rupiah).
"Penggagalan upaya penyelundupan Narkotika, Psikotropika dan Prekursor ini merupakan sinergi yang sangat baik di antara instansi-instansi penegak hukum yang ada di Jawa Barat" tegas Syaipullah Nasution Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat.
#beacukaibandungbisa
#beacukaibandungjuara
#beacukamakinbaik
#notipping
#nogratification
#nocorr @ KPPBC Tipe Madya Pabean A Bandung
|
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023