(Sumedang, 24 Oktober 2019) Memenuhi undangan Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Sumedang, Bea Cukai Bandung sosialisasikan Ketentuan dan Pengawasan Pita Cukai kepada Petani Tembakau di wilayah Kabupaten Sumedang.
"Dimohon untuk semua peserta sosialisasi pada hari ini, dapat menyebarluaskan informasi tentang Pita Cukai yang legal dan ilegal, kalau menemukan yang ilegal, langsung laporkan ke Bea Cukai!" pesan Wowo Sutisna Kepala Dinas KUKM Kabupaten Sumedang, dalam sambutannya.
Acara dilanjutkan pemaparan materi oleh Novan Andhika Putra, Kepala Subseksi Hanggar Pabean dan Cukai VII, selaku narasumber dari Bea Cukai Bandung. Dalam paparannya disampaikan mengenai pentingnya pengetahuan tentang identifikasi pita cukai yang legal dan ilegal, dan bagaimana cici-ciri pita cukai legal, serta himbauan untuk melaporkan kepada petugas Bea dan Cukai apabila mendapati barang kena cukai yang menggunakan pita cukai ilegal.
Semoga dengan adanya kegiatan ini, dapat meningkatkan pemahaman masyarakat tentang Pita Cukai sehingga bisa membedakan Pita Cukai yang Legal dan Ilegal.
#legalitumudah
#beacukaibandungbisa
#beacukaibandungjuara
#beacukaimakinbaik @ Kabupaten Sumedang
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023