Apa Itu Bapas?

07-02-2023 - KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI SUMATERA SELATAN — Sekretariat Jenderal

Balai Pemasyarakatan (Bapas) merupakan salah satu unit pelaksana teknis (UPT) yang bernaung di bawah Ditjen Pemasyarakatan melalui Kantor Wilayah Kemenkumham setempat. Tugas dan fungsinya yaitu untuk melaksanakan bimbingan kemasyarakatan kepada Klien Pemasyarakatan.

Lantas, siapa yang disebut dengan Klien Pemasyarakatan atau Klien? Mereka yang berada di dalam bimbingan Bapas seperti terpidana bersyarat, narapidana, atau Anak yang Berhadapan dengan Hukum yang telah mendapatkan PB/CB/CMB dan Anak yang dikembalikan kepada bimbingan orang tua atau wali sesuai dengan putusan pengadilan.

Klien pemasyarakatan mendapatkan hak mereka untuk berkesempatakan keluar lebih cepat dari waktu ekspirasi hukuman yang telah ditetapkan, sudah sewajarnya ada kewajiban yang harus dipenuhi saat sudah menerima haknya. Salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan dan dipenuhi oleh klien yaitu melakukan wajib lapor atau yang biasa disebut apel minimal sebulan sekali atau sesuai dengan rekomendasi dari Pembimbing Kemasyarakatan.

Jadi, peran Bapas juga sangat krusial, sama halnya dengan peran Lapas dan Rutan.

#KumhamPasti #pengayoman #SumselPacakGalo

 

 


Bagikan berita melalui