Menindaklajuti disposisi Bupati Pekalongan pada Nota Dinas Nomor 065.5/03 tanggal 3 Januari 2020 tentang Penggunaan Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan, disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Pakaian dinas pada hari Jumat, dengan ketentuan sebagai
berikut:
a. Pria
– Atasan : Baju Koko Putih Lengan Pendek
– Bawahan : Sarung Batik
– Perlengkapan : Peci Hitam, Sepatu atau Sandal Selop
b. Wanita
– Atasan : Putih
– Bawahan : Kain Batik
– Perlengkapan : Sepatu atau Sandal Selop
2. Ketentuan ini berlaku mulai tanggal 10 JANUARI 2020
Maka mulai hari ini seluruh Pejabat dan Staf dilingkungan Pemerintah Kecamatan Tirto telah melaksanakan penggunaan Pakaian Dinas dimaksud. #kln74
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023