INSPEKTORAT KABUPATEN BADUNG MELAKUKAN MONITORING LHKPN DAN LHKASN
Inspektorat Kabupaten Badung diwakili oleh Sekretaris Inspektorat Kabupaten Badung Drs. Made Ananta Wiguna , MM dan didamping oleh Ka Subag Perencanaan Luh Putu Dewi Indrayanti, SE, MM melakukan monitoring LHKPN dan LHKASN ke seluruh Perangkat Daerah Kabupaten Badung dari tanggal 16 sampai dengan 25 Pebruari 2020. Pada hari selasa tanggal 21 Januari 2020 monitoring dilaksanakan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang diterima langsung oleh Sekretaris, beserta pejabat terkait di Ruang Rapat DPMPTSP.
Sekretaris Inspektorat Kabupaten Badung Menyampaikan bahwa kegiatan monitoring LHKPN dan LHKASN ini adalah untuk mendorong penyelesaian LHKPN dan LHKASN di masing – masing Perangkat Daerah agar wajib lapor menyampaikan LHKPN dan LHKASN secara benar, lengkap dan tepat waktu. LHKPN dan LHKASN merupakan salah satu strategi dalam rangka pencegahan praktik korupsi bagi Penyelenggara Negara dan ASN sesuai dengan amanat dari Undang – Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Pedoman Penyusunan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Peraturan Bupati Badung Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara.
Dalam kesempatan ini Sekretaris Inspektorat Kabupaten Badung menyampaikan bahwa untuk capaian pelaksanaan kegiatan pada periode Tahun 2017 wajib lapor LHKPN sebanyak 1008 orang sedangkan untuk tingkat kepatuhan 1008 orang (100%) dan Tahun 2018 wajib lapor LHKPN sebanyak 980 orang sedangkan untuk tingkat kepatuhan LHKPN sebanyak 980 orang (100%). Untuk Tahun 2017, wajib lapor LHKASN yang disasar hanya Golongan IV saja dengan jumlah wajib lapor sebanyak 137 orang dengan tingkat kepatuhan mencapai 100%. Untuk tahun 2018, wajib lapor LHKASN yang disasar adalah ASN Golongan III dan Golongan IV (diluar wajib lapor LHKPN) sejumlah 1826 orang dengan tingkat kepatuhan adalah 100% . Selanjutnya disampaikan bahwa LHKPN dan LHKASN ini diharapkan dapat bermanfaat sebagai upaya pencegahan korupsi, penyalahgunaan wewenang, bentuk transparansi Penyelenggara Negara dan ASN serta penguatan integritas Penyelenggara dan ASN. Untuk itu sebagai Penyelenggara Negara dan ASN yang bertanggung jawab Penyampaian LHKPN dan LHKASN wajib dilaksanakan dengan sebaik – baiknya.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020