Tirto – Lembaga Seni dan Budaya Muslimin Indonesia (LESBUMI) PCNU Kabupaten Pekalongan berupaya mengusulkan warisan budaya tak benda milik Desa Karanganyar Kecamatan Tirto untuk diakui Kemendikbud. Setelah Sintren, Lesbumi PCNU Kabupaten Pekalongan mengusulkan Terbang Genduk dan Pencak Silat Jangkah Telu dari Sanggar Al Muqaddam Desa Karanganyar Kec Tirto Kabupaten Pekalongan. Hal ini dilakukan untuk memperkuat upaya pelestarian warisan budaya tak benda di Kabupaten Pekalongan
Pengurus Divisi Pengembangan Warisan Budaya, Arkeologi dan Sejarah Nusantara Lesbumi PCNU Kabupaten Pekalongan, M Ifyani yang mewakili Ketua Lesbumi PCNU Kabupaten mengatakan terus mengumpulkan berbagai warisan budaya tak benda milik kabupaten Pekalongan sebagai upaya perlindungan kebudayaan. “Saat ini Pemerintah Kabupaten Pekalongan baru Seni Tradisional Sintren yang diakui sebagai warisan budaya tak benda dari berbagai ekspresi seni dan budaya yang dimiliki Kabupaten Pekalongan”, katanya saat pementasan terbang Genduk dan Pencak Silat Jangkah Telu, Sabtu, 11 Januari 2020.
M Ifyani mengatakan warisan budaya tak benda merupakan bagian dari identitas kabupaten Pekalongan yang perlu dilestarikan. Warisan budaya tak benda juga menjadi bagian dari kepribadian dan budaya daerah.Untuk semakin menguatkannya, setiap tahunnya satu persatu yang telah dinventarisasi lalu ditetapkan diusulkan ke Kemendikbud untuk mendapat pengakuan Nasional.
Dia mengatakan saat ini baru SINTREN warisan budaya tak benda Kabupaten Pekalongan yang sudah diakui Kemendikbud “Kami melakukan sosialisasi ke masyarakat terkait warisan budaya tak benda yang telah ditetapkan,” katanya.
M Ifyani melanjutkan bahwa tentang warisan budaya untuk kita jaga agar generasi muda tidak kehilangan budaya dan kearifan lokalnya.
Sementara menurut Camat Kecamatan Tirto, Agus Dwi Nugroho, S.STP, dalam rangka pelestarian seni dan budaya maka masyarakat perlu mempersiapkan generasi penerusnya.
“Jangan yg tua terus, yg muda harus belajar dengan serius,” ucapnya
Agus menjelaskan bahwa dana desa bisa digunakan untuk pemberdayaan seni budaya, utamanya seni tradisional
(sumber:Lesbumi Bumi Santri)
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023