Sebagai bentuk keseriusan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banjarbaru atas pelaksanaan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) yang diterapkan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banjarbaru, maka pada hari Selasa Tanggal 28 Januari 2020 seluruh Aparatur Sipil Negara baik dari eselon II, eselon III, Eselon IV, Pelaksana dalam JFT maupun JFU yang bekerja di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banjarbaru menandatangani komitmen bersama.
Sehingga kedepannya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, seluruh Aparatur Sipil Negara yang bekerja di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banjarbaru wajib memberikan pelayanan yang professional dan sesuai dengan apa yang telah di buat dalam Pakta Integritas.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023