BANJARBARU, MK – Untuk pengujian kendaraan bermotor, UPT Pengujian dan Perbengkelan Kendaraan Bermotor (PPKB) Dinas Perhubungan (Dishub) Banjarbaru segera mengganti buku KIR dengan Smart Card atau Kartu Pintar.
Menurut Kepala UPT PPKB, Magi, Rabu (22/1/2020), Dishub Kota Banjarbaru berencana melakukan peralihan dari buku KIR menjadi Smart Card atau Kartu Pintar.
Smart Card sendiri, lanjutnya, telah dilakukan pemerintah pusat sejak tahun 2017. Terakhir pada Desember 2019 telah dikerjakan dan tahun 2020 ini sudah mulai efektif.
“Untuk Kota Banjarbaru alat sudah ada, dan jaringan terpasang. Artinya fasilitas siap, tinggal menunggu kartu dari pusat. Kartu kita beli ke pusat, jadi bisa terkontrol dan terintegrasi ke pusat seperti dapat mengetahui jumlah mobil yang terdaftar. Bentuknya berupa kartu,” papar Magi.
Namun, Dishub Kota Banjarbaru masih belum menerbitkan Smart Card. Hal itu dikarenakan belum keluarnya anggaran pembelian kartu dari Pemerintah Kota Banjarbaru. Rencananya pada Maret 2020 nanti anggaran sudah mulai ada.
“Ketika kartunya tiba di sini nanti akan kita terapkan, di sana tidak bisa beli kartu dulu. Harus melalui kontrak dan bisa dipertanggungjawabkan, jadi kartu yang keluar berapa itu yang dilaporkan ke pusat,” tuturnya.
Smart Card ini diharapkan mempermudah pemilik kartu, mengingat bentuknya seperti e-KTP. Ini lebih mudah dibawa, dan tersedia scane barcode di dalam Smart Card tersebut.[fahrizal]
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023