Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarbaru akan segera menerapkan smart card (kartu pintar) pengganti buku uji kelayakan kendaraan (KIR) pada tahun ini. Kartu smart card memiliki memori terpadu mikroprosesor yang telah dipendam. Berisikan data kendaraan yang lulus uji. Pemilik kendaraan yang lulus uji nantinya akan mendapatkan kartu pintar pengganti buku KIR, stiker dan sertifikat lulus uji. Sertifikat uji ini berisi dokumen baik dimensi, nomor, alamat pemilik sampai foto kendaraan yang diuji.
Kepala UPT penguji dan perbengkelan kendaraan bermotor dinas perhubungan kota Banjarbaru, Magi mengatakan bahwa untuk smart card akan segera diaplikasikan di Kota Banjarbaru.
"Tahun ini akan mulai diterapkan. Untuk alat dan jaringannya kita sudah ada. Tinggal menunggu pengadaan kartunya," katanya, Jumat, (17/1). Untuk kapannya akan dimulai smart card itu, Magi masih belum bisa memastikan. Sebab, pihaknya masih menunggu pengadaan kartu pintar pengganti buku KIR.
"Semua peralatan sudah siap dan sudah terpasang. Kita hanya menunggu kartunya saja. Sambil menunggu, pihak pemohon KIR akan tetap bisa dilayani dan masih menggunakan buku KIR," lanjutnya.
Disebutkannya total kendaraan angkutan baik itu angkutan penumpang dan barang dari berbagai jenis mobil yang ada di Kota Banjarbaru mencapai 10 ribuan. Dari total ini, pada 2019 terdata ada sebanyak 5500 yang melakukan uji KIR yang dilakukan tiap enam bulan sekali. "Dari uji KIR ini ikut membantu menambah PAD Kota Banjarbaru. Target 2019 Rp408 juta, bisa direalisasikan Rp 440 juta," tambahnya. (banjarmasinpost.co.id/aprianto)
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023