Kadis Dukcapil Klarifikasi terkait Pengaduan di Buleleng Jengah

14-01-2020 - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng — Pemerintah Kab. Buleleng

Terkait dengan pengaduan yang ada di laman facebook Buleleng Jengah, yang dimiliki oleh akun @Abie Arie yang menyebutkan
"Coba kita bersama-sama Carikan solusi penanganan Administrasi Kependudukan di Buleleng, ini kayaknya semrawut banget kasihan saudara kita yg jauh spt dari Tejakula, Bondalem, grokgak, Busung biu mereka terkadang harus balik kembali karena No. yang tersedia sdh habis.
Apakah pelayanan tidak bisa dilakukan dimasing2 Kantor Kecamatan ???
Pak Anggota Dewan yang terhormat...
Apakah tidak ada solusi untuk masalah ini ???
Kita sama2 berdo'a semoga ada pencerahan dan pemangku kebijakan di Buleleng cepat tanggap dan mampu memberikan solusi yg terbaik untuk kemudahan pelayanan...
Kasihan masyarakat kita ....????????????"

Karena tanggapan masyarakat yang beraneka ragam maka pada hari Senin, 13 Januari 2020, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng, Putu Ayu Reika Nurhaeni, S.Sos mengklarifikasi adanya pengaduan tersebut dengan didampingi oleh Kepala Bidang Persandian Dinas Komunikasi Informasi dan Persandian Kabupaten Buleleng, Putu Gopi Suparnaca, S.Sos serta Kepala Sub. Bag. Dokumentasi Pimpinan Sekretariat Daerah Protokol dan Komunikasi Pimpinan, Nyoman Agus Tri Kartika Yuda, S.IP.,M,Si.

Dalam hal ini Kadis Dukcapil, Ibu Reika mengklarifikasi hal tersebut dengan menyatakan sebagai berikut :

1. Apabila yg dimaksud 'semrawut' pada postingan di atas adalah tempat pelayanan, hal itu tidak terlepas dari banyaknya masyarakat yg mencari pelayanan, sementara prasarana pelayanan masih terbatas. Hal ini relatif mudah utk ditata. Berikutnya, pihak Disdukcapil akan secara bertahap melakukan penataan tempat pelayanan, sehingga lebih representatif. Namun demikian, sistem dan mekanisme pelayanan yg diterapkan saat ini sudah baik;

2. Sejak tahun 2018, Disdukcapil Buleleng sudah menerapkan "One Hour Service", dimana masyarakat yg mencari pelayanan bisa menunggu pada hari itu sampai selesai dokumen yg dibutuhkan;

3. Konsekuensi dari hal itu, maka tentu ada pembatasan nomor antrean. Karena jam pelayanan dari Pkl. 08.00 wita s/d 15.45 wita. Selain itu, petugas juga mempertimbangkan kapasitas alat cetak dokumen dalam satu hari. Perlu dicatat, nomor antrean terbatas tetapi jam pelayanan tetap sampai sore. Itupun pada jam istirahat pelayanan tetap buka;

4. Sejak dibatasinya satu orang satu nomor antrean, kesempatan masyarakat langsung yg mencari pelayanan lebih banyak terlayani, selama ini banyak Calo yang mengambil nomor lebih dari satu. Sehingga masyarakat yg datang langsung lebih sedikit yg terlayani;

5. Sejak tahun 2018, berbagai inovasi pelayanan sudah diluncurkan oleh Disdukcapil Buleleng, mulai dari Si Melik, Sidakep, dan terakhir Tri Datu. (Bisa di cek di Google). Atas beberapa inovasi pelayanan dimaksud, Disdukcapil Buleleng beberapa kali mendapat penghargaan;

6. Terkait dengan masih adanya keterbatasan keping KTP elektronik, hal itu dikarenakan jatah yg diperoleh dari Kemendagri sangat terbatas. Berdasarkan edaran dari Kemendagri, pencetakan diutamakan bagi masyarakat pemula yg baru dapat memiliki KTP;

7. Terkait dengan masih terpusatnya pencetakan dokumen kependudukan di Kantor Disdukcapil, hal ini dikarenakan adanya kebijakan Kemendagri yang mana bila dilaksanakan pelayanan di kecamatan, maka harus dalam bentuk UPTD. Sementara, pembentukan UPTD khusus utk pelayanan Adminduk perlu memperhatikan hal-hal yg bisa membatasi pelayanan. Menurut kajian Bagian Organisasi, sampai saat ini masih menungkinkan untuk pelayanan terpusat di kantor Disdukcapil. Rata2 jarak tempuh dari kecamatan terjauh ke pusat pelayanan masih bisa ditempuh dalam 2 jam;

8. User untuk operator yg bisa mengubah data kependudukan masih dibatasi. Hal ini untuk mengantisipasi adanya data penduduk ganda, data penduduk yg tidak benar, atau penyalahgunaan data kependudukan. Penambahan user operator harus mendapat inin tertulis dari Kemendagri. Ini juga menjadi alasan kenapa input data termasuk perubahan data masih dipusatkan di Kantor Disdukcapil;

9. Saat ini Disdukcapil tengah menyiapkan sistem antrean on line. Sekarang masih dikaji, mengingat dalam antrean on line nanti berlaku satu NIK satu jenis pelayanan. Sedangkan saat ini Disdukcapil sudah meluncurkan inovasi pelayanan Tri Datu. Mudah2an dalam 1 - 2 bulan ke depan sudah bisa diterapkan;

10. Apabila pasokan keping KTP - el nanti sudah normal, maka secara bertahap pencetakan KTP akan dapat dilakukan di kecamatan;

Terima kasih atas saran dan masukan masyarakat. Mohon saran dan dukungannya untuk mewujudkan pelayanan Disdukcapil yg lebih baik.

Demikian dikatakan Ibu Kadis Reika dan diharapkan masyarakat untuk maklum, serta seperti motto dari Disdukcapil Kabupaten Buleleng "Melayani dengan Sepenuh Hati".

Bagikan berita melalui