Ketua Pengadilan Agama Tebing Tinggi Dr. Hj. Devi Oktari, S.H.I., M.H didampingi Panitera Drs. Andayani, S.H mengadakan kegiatan penyerahan Surat Keputusan (SK) bagi mediator non Hakim, Jumat (13/01/2023) di ruang Ketua PA Tebing Tinggi.
Terdapat 6 (enam) yang menjadi mediator non hakim pada PA Tebing Tinggi. Ketua PA Tebing Tinggi dalam arahannya menyampaikan bahwa dengan adanya mediator non hakim, upaya penyelesaian mediasi dapat dilaksanakan secara maksimal dengan menerapkan tahapan-tahapan proses mediasi sesuai ketentuan, mengupayakan semaksimal menyelesaiakan konflik mungkin dengan cara memberi nasehat dan pengertian kepada kedua belah pihak dan pada akhirnya kembali berdamai. Kegiatan ini doakhiri dengan penyerahan SK Mediator Non Hakim serta foto bersama. (ITPAttd)
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020