http://www.djpbn.kemenkeu.go.id/kppn/tanjungpandan
Mengawali penerapan penggunaan Kartu Kredit Pemerintah tentulah bukan hal yang mudah bagi satker, peran KPPN Tanjung Pandan turut mensukseskan kebiajakn pemerintah pembayaran dan penggunaan Kartu Kredit Pemerintah, sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 196/PMK.05/2018.
Mitigas risiko ujar Kepala KPPN Tanjung Pandan, Rd Yen Yen Nuryeni, dalam pertemuan sharing session implementasi Kartu Kredit Pemerintah yang diadakan di aula KPPN Tanjung Pandan (13/11/2019), melibatkan Satker Kejaksaaan Negeri Kabupaten Belitung Timur dan PT Bank BRI KCP Manggar untuk mendukung gerakan percepatan pemasangan fasilitas mesin EDC di merchant-merchant mitra kerja satker. Kasubagbin, Ike Rosmawaty, dalam diskusi tersebut menyampaikan pokok-pokok permasalahan dalam penggunaan Kartu Kredit Pemerintah, beliau mengapresiasi penggunaan Kartu Kredit Pemerintah dapat mengerucutkan terjadi korupsi dan over budget. Kartu Kredit Pemerintah juga dapat mengamankan uang negara di Rekening Kas Umum Negara
Dalam kesempatan tersebut, Pimpinan BRI KCP Manggar, David Saputra, menyampaikan akan segera menindaklanjuti kebutuhan satker untuk memfasilitasi mesin EDC serta akan bersurat ke seluruh penyedia barang/jasa dan melakukan edukasi kepada owner agar tidak megenakan biaya surcharge.
Mengakhiri diskusi yang sangat efektif dan solved, Rd Yen Yen Nuryeni menge-push pihak perbankan untuk segera menyediakan mesin EDC dan menerbitkan billing statement sementara khususnya menghadapi akhir tahun anggaran, yaitu penggunaan UP KKP di batasai sampai tanggal 13 Desember 2019.
Mari kita satukan langkah untuk mendukung kesuksesaan implemntasi Kartu Kredit Pemerintah agar lebih transparan dan akuntabel. (LM)
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020