Banyak masyarakat Indonesia yang masih minim pengetahuannya dengan gangguan kejiwaan atau orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). Misalnya seperti kasus pembunuhan yang pernah kita dengar bahwa motif dibalik pelaku melakukan pembunuhan adalah karena adanya bisikkan gaib.
Banyak yang mengira bahwa ODGJ sering dianggap sebagai pelaku dalam tindak kejahatan. Namun pada kenyataannya, tidak demikian. Justru terkadang keluarga ODGJ, memasungnya karena dianggap meresahkan.
Hal tersebut secara tidak langsung telah membuat mereka menjadi korban. Bagaimanapun juga mereka adalah sama seperti kita, hanya saja mereka memiliki gangguan jiwa berat apabila harus dipasung, sebaiknya bila menemukan hal seperti bawa mereka ke dinas kesehatan setempat agar mendapat perawatan.
Oleh karena itu, Puskesmas Kawunganten secara rutin melakukan kunjungan rumah terhadap pasien ODGJ di wilayah Kecamatan Kawunganten
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020