Sosialisasi dan Public Hearing Standar Pelayanan PATEN Kec. Karang Baru

11-11-2019 - Kecamatan Karang Baru — Pemerintah Kab. Aceh Tamiang

Pemerintah Kecamatan Karang Baru menggelar Sosialisasi dan Public Hearing Standar Pelayanan PATEN Kecamatan Karang Baru pada Hari Kamis Tanggal 04 April 2019 bertempat di Aula Kantor Camat Karang Baru. Acara dibuka langsung oleh Camat Karang Baru selaku Penanggung Jawab PATEN dan dihadiri oleh Para Sekretaris Desa, Tokoh Masyarakat, Mahasiswa, Wirausaha, LSM, Pejabat Penyelenggara dan Petugas Teknis PATEN. Acara tersebut membahas tentang teknis penyusunan Standar Pelayanan sekaligus melakukan peninjauan ulang terhadap Standar Pelayanan yang telah dilaksanakan. Sedangkan tujuan dilaksanakannya Public Hearing ini adalah untuk mengetahui apa dan bagaimana sebenarnya tingkat pemahaman, respon dan ekspektasi publik terhadap suatu kebijakan yang berlaku selama ini serta yang direncanakan dimasa mendatang. Dengan di implementasikannya Standar Pelayanan ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat untuk mengetahui pelayanan yang diberikan, dan sesuai dengan Pasal 23 ayat (5) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik bahwa Penyelenggara berkewajiban menyediakan informasi kepada masyarakat secara terbuka dan mudah diakses, maka PATEN Kec. Karang Baru telah melaunching Sistem Informasi Pelayanan Publik Berbasis Website. Dalam acara ini sekaligus dilakukan Sosialisasi Sistem Informasi Pelayanan Publik Berbasis Website yang berisi tentang Profil PATEN, Standar Pelayanan, Pengelolaan Pengaduan, Informasi dan Berita akurat seputar perkembangan PATEN Kecamatan Karang Baru, yang dapat diakses melalui Website : elayanan.karangbaru.tamiang.id.

Bagikan berita melalui