Pada Hari Rabu Tanggal 6 November 2019 dan Hari Kamis 7 November 2019 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banjarbaru telah melaksanakan Pelayanan Administrasi Kependudukan di RT. 18 dan RT. 37 Kelurahan Loktabat Utara Kecamatan Banjarbaru Utara.
Jumlah warga yang mendapatkan pelayanan administrasi kependudukan pada Pelayanan Kampung Tertib Administrasi (KTA) pada dua (2) hari tersebut sebanyak 53 orang warga dari warga setempat yang melakukan pelayanan dokumen kependudukan, dengan rincian sebagai berikut :
Untuk RT. 18 Kelurahan Loktabat Utara, sebanyak :
Untuk RT. 37 Kelurahan Loktabat Utara, sebanyak :
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020