Pelayanan Kampung Tertib Administrasi RT. 18 dan RT. 37 Tanggal 6 dan 7 November 2019 di Kelurahan Loktabat Utara Kota Banjarbaru

11-11-2019 - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil — Pemerintah Kota Banjar Baru

Pada Hari Rabu Tanggal 6 November 2019 dan Hari Kamis 7 November 2019 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banjarbaru telah melaksanakan Pelayanan Administrasi Kependudukan di RT. 18 dan RT. 37 Kelurahan Loktabat Utara Kecamatan Banjarbaru Utara.

Jumlah warga yang mendapatkan pelayanan administrasi kependudukan pada Pelayanan Kampung Tertib Administrasi (KTA) pada dua (2) hari tersebut sebanyak 53 orang warga dari warga setempat yang melakukan pelayanan dokumen kependudukan, dengan rincian sebagai berikut :

Untuk RT. 18 Kelurahan Loktabat Utara, sebanyak :

  • Suket sebanyak 3 orang
  • Kartu keluarga sebanyak 11 orang
  • Akta Kelahiran sebanyak 7 orang
  • Kartu Identitas Anak (KIA) sebanyak 3 orang

Untuk RT. 37 Kelurahan Loktabat Utara, sebanyak :

 

  • Suket sebanyak 7 orang
  • Rekam sebanyak 2 orang
  • Kartu keluarga sebanyak 12 orang
  • Akta Kelahiran sebanyak 5 orang
  • Akta kematian sebanyak 1 orang
  • Kartu Identitas Anak (KIA) sebanyak 2 orang
Bagikan berita melalui