Grobogan. Paket Pelayanan “ MENCARI KEKASIHKU “ adalah singkatan dari Menikah atau Cerai, KK dan KTP Seketika itu Kumiliki, merupakan paket pelayanan terintegrasi, kerjasama antara Dispendukcapil Kabupaten Grobogan dengan Kementerian Agama, Kantor Urusan Agama (KUA) se-Kabupaten Grobogan dan Pengadilan Agama Kelas I Purwodadi, untuk Penyerahan KK dan KTP status baru Kawin atau Cerai hidup bersamaan ( seketika ) dengan penyerahan surat nikah atau akta cerai.
Mekanismenya adalah pemohon cukup menyerahkan persyaratan perkawinan di KUA atau perceraian di Pengadilan Agama (PA), tanpa selembarpun persyaratan yang dikirim ke Dispendukcapil Kabupaten Grobogan guna mengurus perubahan KK dan KTP . Kemudian Petugas KUA atau PA melakukan input pada aplikasi mencari kekasihku yang terbubung dengan Dispendukcapil meliputi: NIK, nomor dan tanggal surat nikah atau akta cerai, dan bagi petugas KUA juga melakukan input rencana domisili pengantin. Selanjutnya Operator Dispendukapil mencetak KK dan KTP status “kawin" / “cerai” dan mendistribusikan ke KUA atau PA. Berikutnya KK dan KTP status baru tersebut diserahkan oleh petugas KUA / PA bersamaan dengan penyerahan buku nikah kepada pengantin atau akta cerai kepada pemohon dengan mencabut KK dan KTP lama.
Kemanfaatan inovasi ini adalah memberikan kebahagiaan kepada masyarakat karena saat menerima surat nikah atau akte cerai langsung mendapatkan KK dan KTP status baru tanpa perlu mengurusnya, dengan menerima 6-7 dokumen, hal ini tentunya sangat menghemat waktu dan biaya. Selain itu dapat memberikan kepastian status perkawinan (responsif gender), karena status yang baru telah tertera pada identitas penduduk sehingga meminimalisir penyalahgunaan identitas. Inovasi ini juga memberikan manfaat kemudahan dalam mendapatkan pelayanan dari instansi pengguna KK dan KTP, seperti misalnya mengurus BPJS, Perbankan, klaim asuransi, tunjangan suami/istri dan lain-lain, karena penduduk yang menikah selain dirubah statusnya juga dilakukan pemecahan KK pembentukan keluarga baru. Melalui program ini maka sekaligus proses pemutakhiran database kependudukan di Kabupaten Grobogan dengan data yang aktual dapat terlaksana, sehingga validitas data penduduk akan meningkat.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020