Pelaksanaan Dengar Pendapat (Public Hearing) Standar Pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banjarbaru

05-11-2019 - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil — Pemerintah Kota Banjar Baru

Sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Permenpan RB Nomor 15 tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan Publik, bahwa dalam penyusunan penetapan Standar Pelayanan Publik wajib dilakukan dengan mengikutsertakan masyarakat dan pihak-pihak terkait.

Tujuan keikutsertaan masyarakat dalam forum pembahasan bersama adalah untuk menyelaraskan kemampuan penyelenggara pelayanan dengan kebutuhan/kepentingan masyarakat dan kondisi lingkungan, guna mengefektifkan penyelenggaraan pelayanan yang berkualitas. Pembahasan Rancangan Standar Pelayanan ditujukan untuk membangun kesepakatan, kompromi antara harapan masyarakat dan kesanggupan penyelenggara pelayanan, terutama menyangkut kemampuan yang dimiliki, meliputi:

  1. Dukungan pendanaan yang dialokasikan untuk penyelenggaraan pelayanan;
  2. Pelaksana yang bertugas memberikan pelayanan dari segi kualitas maupun kuantitas;
  3. Sarana, prasarana, dan/atau fasilitas yang digunakan untuk menyelenggarakan pelayanan.

Pada hari Kamis Tanggal 31 Oktober 2019 bertempat di Ruang Aula Pengadaan Barang Jasa (PBJ) Setdako Banjarbaru di Jalan Panglima Batur No. 1 Kota Banjarbaru, dimulai jam 09.30 sampai dengan selesai. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banjarbaru mengadakan acara dengan pendapat (Public Hearing) dengan unsur perwakilan masyarakat yang ada di Kota Banjarbaru atas Standar Pelayanan yang telah dijalankan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banjarbaru.

Bagikan berita melalui