Sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Permenpan RB Nomor 15 tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan Publik, bahwa dalam penyusunan penetapan Standar Pelayanan Publik wajib dilakukan dengan mengikutsertakan masyarakat dan pihak-pihak terkait.
Tujuan keikutsertaan masyarakat dalam forum pembahasan bersama adalah untuk menyelaraskan kemampuan penyelenggara pelayanan dengan kebutuhan/kepentingan masyarakat dan kondisi lingkungan, guna mengefektifkan penyelenggaraan pelayanan yang berkualitas. Pembahasan Rancangan Standar Pelayanan ditujukan untuk membangun kesepakatan, kompromi antara harapan masyarakat dan kesanggupan penyelenggara pelayanan, terutama menyangkut kemampuan yang dimiliki, meliputi:
Pada hari Kamis Tanggal 31 Oktober 2019 bertempat di Ruang Aula Pengadaan Barang Jasa (PBJ) Setdako Banjarbaru di Jalan Panglima Batur No. 1 Kota Banjarbaru, dimulai jam 09.30 sampai dengan selesai. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banjarbaru mengadakan acara dengan pendapat (Public Hearing) dengan unsur perwakilan masyarakat yang ada di Kota Banjarbaru atas Standar Pelayanan yang telah dijalankan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banjarbaru.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020