Pelaksanaan Kampung Tertib Administrasi (KTA) di RT. 13 dan 17 Kelurahan Loktabat Utara oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banjarbaru

05-11-2019 - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil — Pemerintah Kota Banjar Baru

Pelayanan Kampung Tertib Administrasi di RT. 13 dan RT. 17 Kelurahan Loktabat Utara Kecamatan Banjarbaru Utara Kota Banjarbaru

Pada Hari Senin Tanggal 04 November 2019 dan Hari Selasa Tanggal 05 November 2019 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banjarbaru telah melaksanakan Pelayanan Administrasi Kependudukan di RT. 13 dan RT. 17 Kelurahan Loktabat Utara Kecamatan Banjarbaru Utara.

Jumlah warga yang mendapatkan pelayanan administrasi kependudukan pada Pelayanan Kampung Tertib Administrasi pada dua (2) hari berturut itu sebanyak 23 orang warga dari warga setempat yang melakukan pelayanan dokumen kependudukan, dengan rincian sebagai berikut :

Untuk RT. 13 Kelurahan Loktabat Utara, sebanyak :

  • Suket sebanyak 2 orang
  • Kartu keluarga sebanyak 1 orang
  • Akta Kelahiran sebanyak 1 orang

Untuk RT. 17 Kelurahan Loktabat Utara, sebanyak :

  • Suket sebanyak 4 orang
  • Rekam sebanyak 2 orang
  • Kartu keluarga sebanyak 6 orang
  • Akta Kelahiran sebanyak 3 orang
  • Akta kematian sebanyak 2 orang
  • Kartu Identitas Anak (KIA) sebanyak 6 orang
Bagikan berita melalui