Yogyakarta, Berita Geospasial - Kesadaran akan pentingnya Informasi Geospasial (IG) saat ini terus meningkat, baik dari Kementrian / Lembaga, akademisi, masyarakat luas, tak terkecuali bagi Pemerintah Daerah (Pemda).
Bertempat di Ros in Hotel Yogyakarta pada hari Jumat 25 Oktober 2019 dilaksanakan Penandatanganan Nota Kesepakatan dan Rencana Kerja antara Badan Informasi Geospasial(BIG) dengan Pemerintah Kabupaten Bantul.
Penandatanganan Nota Kesepahaman dan Rencana Kerja ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Republik Indonesia mengenai perencanaan pembangunan yang harus mengedepankan nilai Tematik Holistik Integratif dan Spasial. (THIS).
Penguatan Jaring Informasi Geospasial Nasional (JIGN) juga menjadi salah satu konsentrasi dari rencana nota kesepakatan antara BIG dengan Pemkab Bantul.
Kepala BIG Hasanuddin Zainal Abidin mengungkapkan bahwa selama ini BIG sebagai instansi penyelenggara Informasi Geospasial selalu terbuka terkait pemanfaatan Informasi Geospasial yang terutama bagi pemerintah daerah.
" Dari lima ratusan kabupaten kota yang ada di Indonesia baru sekitar seratus lebih kota kabupaten yang telah terhubung kedalam JIGN Untuk itu saya berharap agar kabupaten Bantul kedepannya dapat menjadi kabupaten yang dapat mengoptimalkan JIGN ini" ujar Hassan.
Sementara Bupati Bantul Suharsono yang turut hadir dalam acara penandatanganan ini memaparkan bahwa dengan luas wilayah terbesar keempat di Yogyakarta Bantul memiliki potensi wilayah tata ruang dan pemanfaatan Informasi Geospasial yang besar.
" Dengan adanya penandatanganan kesepakatan bersama dengan BIG Saya berharap pemanfaatan penyelenggaraan serta pengaplikasian Informasi Geospasial untuk pembangunan daerah khususnya di kabupaten Bantul dapat berjalan secara cepat Tepat dan akurat" ungkap Suharsono.
Hadir dalam kegiatan kali ini pejabat tinggi di lingkungan BIG dan Pemerintah Kabupaten Bantul.
Selanjutnya setelah penandatanganan kesepakatan bersama dan rencana kerja antara BIG dengan Pemkab Bantul acara dilanjutkan dengan pemaparan dari Pusat Standarisasi Kelembagaan Informasi Geospasialdan (PSKIG) Pusat Pemetaan Batas Wilayah (PPBW) materi yang disampaikan antara lain Pemetaan dan penegasan batas desa dan wilayah serta pengembangan SDM Informasi Geospasial.
Koordinasi kolaborasi serta kerjasama antara BIG dengan Pemerintah Daerah ataupun penyelenggara pemerintahan lainnya merupakan salah satu pengaplikasian dari amanat undang-undang nomor 4 tahun 2011 mengenai Informasi Geospasial serta untuk mendukung Kebijakan Satu Peta dan Kebijakan Satu Data Indonesia. (/AR).
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020