Sinergitas GISA-SIGA Jebol di Desa Baboal Baboti

31-10-2019 - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil — Pemerintah Kab. Kotawaringin Barat

Sinergitas Program Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (GISA) dan Sistem Informasi Keluarga (SIGA) di Kampung KB dan dalam rangka mendukung Kabupaten Layak Anak (KLA) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) kembali melaksanakan Gerakan Jemput Bola (Jebol) Dokumen Administrasi Kependudukan.

Kegiatan Jebol ini dilaksanakan di Baboal Baboti Kecamatan Kotawaringin Lama yang juga merupakan salah satu Kampung KB di Kabupaten Kotawaringin Barat, Minggu (27/10).

Kampung KB sebagai wahana pemberdayaan masyarakat adalah sebuah program dari Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat di tingkat kampung serta pembangunan sektor terkait lainnya dalam rangka mewujudkan keluarga kecil berkualitas.

Bertempat di Aula Desa Baboal Baboti kegiatan yang diadakan adalah perekaman KTP-El, pemutakhiran KK, KIA, Akte Kelahiran Anak dan Akte Kematian. Dan sebelumnya terlebih dahulu diberikan sosialisasi oleh Kepala Dinas Dukcapil Kobar, Gusti M Imansyah terkait Undang-undang Administrasi Kependudukan Nomor 24 Tahun 2013 dan Dokumen Supertajam (Surat Pertanggungjawaban Mutlak) Akta Kelahiran berupa kemudahan pembuatan Akta kelahiran anak.

Dan rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan pemasangan Rompi Kader KB oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3A-P2KB), Abdul Wahab

“Hari Minggu (27/10) lalu, tim Jebol beserta saya dan Kadis DP3A-P2KB turun bersama ke Desa Baboal Baboti, saya memberikan sedikit Sosialisasi kepada warga Baboal Baboti untuk sadar akan administrasi kependudukan, dan kita fasilitasi dengan kemudahan tanpa perlu datang ke disdukcapil di Pangkalan Bun, dan demi mendukung Kabupaten Layak Anak juga kita sosialisasikan penggunaan Dokumen Supertajam agar semua anak-anak di Desa Baboal Baboti mendapatkan hak pengakuan hukumnya berupa Akta Kelahiran Anak,” terangnya.

Untuk diketahui bahwa GISA adalah sebuah gerakan untuk membangun ekosistem pemerintahan yang sadar akan pentingnya administrasi kependudukan. Kesadaran tersebut ditunjukkan dengan 4 hal, yakni pertama, kesadaran akan pentingnya kepemilikan dokumen kependudukan, kedua, kesadaran pentingnya pemanfaatan data kependudukan sebagai satu-satunya data yang dipergunakan untuk semua kepentingan, ketiga kesadaran pentingnya pemutakhiran data kependudukan, dan keempat kesadaran pentingnya pelayanan administrasi kependudukan yang membahagiakan rakyat.

Sedangkan SIGA adalah Sistem Informasi Keluarga, yaitu seperangkat tatanan meliputi data, informasi, indikator, prosedur, perangkat, teknologi, dan sumber daya manusia yang saling berkaitan dikelola secara terpadu untuk mengarahkan tindakan atau keputusan yang berguna dalam mendukung pembangunan keluarga. (dukcapil kobar)

Bagikan berita melalui