Medanbisnisdaily.com-Medan. Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Medan, Qamarul Fattah, mengatakan, seluruh pengusaha sudah harus secara mandiri melakukan pendaftaran usaha pariwisata secara online (OSS).
"Untuk pemilik usaha pariwisata yang belum mendaftar secara online diharapkan untuk meng-update data yang terintegrasi dengan OSS. Setelah itu akan keluar NIB (Nomor Induk Berusaha) dan akan efektif setelah memenuhi beberapa komitmen yang telah ditetapkan," ujarnya saat memberikan pendampingan terhadap 50 pengusaha hotel dalam sosialisasi OSS (online single submission), di Garuda Plaza Hotel, Medan, Senin (1/7/2019).
Kata dia, dengan banyaknya memberikan pelatihan-pelatihan pada aparatur kecamatan memudahkan masyarakat untuk memahami system OSS.
"Jika ada kendala yang ditemukan saat update data usaha bisa langsung ditanyakan kepada staf kami di Dinas Penanaman Modal & Pelayanan Terpadu Satu Pintu," jelasnya.
Qamarul juga mengisyaratkan OSS ini nantinya akan menjadi cikal bakal pelayanan terintegrasi. "Dalam bayangan kita nanti pengurusan izin cukup secara online. Tak perlu lagi pengusaha harus datang langsung. Jika kita bisa mengakses semua persyaratan secara online termasuk ke departemen dan instansi terkait, semua jadi dimudahkan," katanya.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020