BERAPA BIAYA PASPOR 2022? BIASA DAN ELEKTRONIK

25-11-2022 - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta — KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI D.I.YOGYAKARTA

Masa berlaku paspor yang berubah dari 5 tahun menjadi 10 tahun adalah salah satu alasan mengapa paspor laris. Kuota permohonan paspor di kantor imigrasi selalu ludes diserbu masyarakat yang membuat paspor ataupun melakukan pergantian paspor karena masa berlakunya habis. Muncul banyak pertanyaan terkait paspor, salah satunya adalah berapa biaya paspor di tahun 2022.

Kementerian Hukum dan HAM menerbitkan aturan baru tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) nomor 18 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 8 tahun 2014. Salah satu poin pentingnya adalah masa berlaku paspor 10 tahun. Lalu, apakah biaya paspor menjadi naik saat masa berlaku paspor menjadi 2 kali lipat lebih lama?

Biaya tetap sama

Meskipun masa berlaku paspor lebih lama menjadi 10 tahun, biaya pembuatan paspor tahun 2022 ini masih sama seperti tahun-tahun sebelumnya. Artinya, tidak ada perubahan biaya terkait paspor. Hal ini tertuang dalam aturan yang lama, yaitu Peraturan Pemerintah nomor 28 tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Adapun biaya pembuatan paspor tahun 2022 adalah sebagai berikut:

  1. Biaya pembuatan paspor biasa 48 halaman adalah Rp 350.000.
  2. Biaya pembuatan paspor 48 halaman elektronik atau e-pasport adalah Rp 650.000.
  3. Bagi pemohon yang ingin mengakses layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama, bisa membayar Rp 1 juta di luar biaya penerbitan paspor.

Sangat menguntungkan masyarakat

Belum adanya perubahan aturan mengenai biaya paspor di tahun 2022 ini sangat menguntungkan bagi masyarakat mengingat adanya kenaikan masa berlaku paspor. Dahulu, pemohon membayar Rp 350.000 untuk paspor biasa dengan masa berlaku paspor 5 tahun. Sekarang, dengan biaya yang sama pemohon mendapat dua kali lipat masa berlaku paspor. Hal ini sangat positif baik bagi masyarakat maupun pemerintah. Antusias masyarakat untuk memohon paspor tentunya akan juga meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang juga akan berkontribusi pada pembangunan negara.

Namun, perlu diketahui bahwa telah ada permintaan revisi tarif yang ada dalam PP 28/2019 dari Kementerian Hukum dan HAM dan saat ini masih dalam proses pembahasan kementerian/lembaga terkait. Besar kemungkinan biaya paspor di tahun 2023 akan naik.

Bagikan berita melalui