TINGKATKAN KUALITAS MANAJEMEN KAS NEGARA, KPPN LIWA GELAR BIMTEK PENYUSUNAN PERKIRAAN PENCAIRAN DANA HARIAN

30-10-2019 - Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara tipe A2 Liwa — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Lampung

Dalam rangka menyusun proyeksi rencana pencairan dana seluruh satuan kerja pada akhir Tahun Anggaran 2019, KPPN Liwa mengadakan Bimbingan Teknis Penyusunan Perkiraan Pencairan Dana Harian (PPDH) Bulan November dan Desember 2019. Acara yang  bertempat di Aula Integritas KPPN Liwa ini dilaksanakan pada tanggal 23 s.d 24 Oktober 2019. Acara ini dihadiri oleh Pejabat Pembuat Komitmen/Bendahara Pengeluaran serta operator Aplikasi Satuan Kerja lingkup pembayaran KPPN Liwa. Acara dibagi dalam dua sesi yaitu paparan ketentuan terkait Perencanaan Pencairan Dana Harian satker dan pemberian bimbingan teknis tata cara  melakukan input pada aplikasi Sistem Aplikasi Satker (SAS) dan Sistem Pengelolaan Rekening Terintegrasi (Sprint).

Acara dibuka langsung oleh Kepala KPPN Liwa, Dani Ramdani. Dalam sambutannya, Dani Ramdani menyampaikan bahwa acara Bimbingan Teknis Perkiraan Pencairan Dana Harian merupakan lanjutan dari acara Sosialisasi Langkah-Langkah dan Strategi Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2019 yang pada awal bulan Oktober juga dilaksanakan di tempat yang sama. Pada akhir tahun anggaran 2019 terdapat mekanisme baru untuk menyusun proyeksi rencana pencairan dana untuk bulan November dan Desember yang disebut Perkiraan Pencairan  Dana Harian. Hal tersebut diperlukan untukmemperbaiki manajemen likuiditas kas negara. Dari rencana penarikan dana harian  tersebut dapat diproyeksikan secara nasional berapa kebutuhan riil masing-masing satuan kerja dalam mengeksekusi belanja negara oleh satuan kerja sampai dengan bulan Desember 2019. Proyeksi tersebut disusun mulai dari tingkat satker, tingkat KPPN, sampai dengan tingkat Nasional yang dihimpun dari seluruh KPPN sehingga dapat dilihat proyeksi kebutuhan dana harian yang lebih akurat. Perkiraan Pencairan Dana Harian merupakan proyeksi pengeluaran satuan kerja di bulan November dan Desember yang harus disusun dengan sinergi bersama antara seluruh pejabat perbendaharaan di satuan kerja.  Dengan demikian satker diharapkan dapat menyusun Perkiraan Perencanaan Dana Harian  yang akurat sesuai dengan kebutuhan riil yang ada.

Acara kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi Penyusunan Perkiraan Pencairan  Dana Harian oleh Aqmarina Romadhona dan Aryo Wicaksono. Disampaikan bahwa satker menyusun perkiraan pencairan dana harian yang terdiri dari akun belanja pegawai (51), belanja barang (52), belanja modal (53), Belanja Bantuan Sosial (57), dan UP/TUP (82) untuk bulan November dan Desember 2019. Perkiraan Pencairan Dana Harian tersebut akan digunakan sebagai batas maksimal pencairan dana setiap hari selama bulan November dan Desember 2019. Untuk Belanja Pegawai, satker dapat memperhatikan besara ngaji induk, uang makan, uang lembur, dan tunjangan bulan Oktober sebagai dasar penyusunan perkiraan gaji Bulan November dan Desember dengan tetap memperhatikan apakah ada penambahan atau pengurangan  jumlah pegawai pada bulan tersebut. Untuk Belanja Barang satker menyusun perkiraan pembayaran honor PPNPN, honor bulanan, kegiatan incidental, belanja rutin seperti biaya langganan jasa listrik, air dan telepon,dan LS Kontraktual apabila satker memiliki data kontrak yang dibebankan pada akun 52. Satker juga harus memperhatikan data kontrak yang telah didaftarkan ke KPPN Liwa dan realisasinya belum 100% melalui aplikasi OM SPAN dan memperkirakan BAST nya untuk menyusun PPDH Belanja Modal (53). Khusus untuk pengajuan UP/TUP disusunpada PPDH akun 82. Dalam penyusunan PPDH, satker diharapkan tetap memperhatikan ketentuan pada LLAT 2019  terkait batas-batas pengajuan SPM. Selanjutnya diberikan bimbingan teknis terkait tatacara pelaksanaan penyusunan dan penyampaian PPDH pada aplikasi SAS dan SPRINT. Satker melakukan input PPDH yang telah direncanakan sebelumnya pada aplikasi SAS melalui modul PPK. Selanjutnya, file PPDH yang terbentuk pada aplikasi SAS tersebut di sampaikan ke KPPN melalui upload ke Aplikasi SPRINT. (Aqmarina Romadhona_Media Center KPPN Liwa)

Bagikan berita melalui