BKDNews. Jabatan Fungsional merupakan kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Drs. Ani Sofian, M.M, dalam sambutanya menyampaikan bahwa Kegiatan yang dilaksanakan ini pada hakekatnya merupakan upaya Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, melalui Badan Kepegawaian Daerah dalam rangka pembangunan kompetensi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.
Kegiatan Workshop Tim Penilai Jabatan Fungsional Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2019 dilaksanakan pada hari Kamis tangggal 12 September 2019 bertempat di Hotel Kini Pontianak yang dihadiri oleh Pejabat Fungsional dan Tim penilai dilingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.
Seperti kita ketahui bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, disebutkan bahwa jabatan ASN terdiri dari Jabatan Administrasi, Jabatan Fungsional dan Jabatan Pimpinan Tinggi. Jabatan Fungsional digolongkan lagi menjadi Jabatan Fungsional Keahlian dan Jabatan Fungsional Keterampilan.
Adapun dalam melaksanakan tugas jabatan, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Menteri PAN RB tentang jabatan fungsional dan angka kreditnya, diamanatkan bahwa untuk menjamin objektifitas penilaian tugas dan fungsi yang melekat pada jabatan fungsional, maka pelaksanaan tugas jabatan fungsional dinilai sesuai ketentuan serta dikonversikan ke dalam bentuk perhitungan angka kredit jabatan fungsional. Dalam hal ini, penilaian angka kredit pejabat fungsional dilakukan oleh Tim Penilai Angka Kredit. Dan berdasarkan rekomendasi dan pertimbangan Tim Penilai, maka pejabat yang berwenang dalam penetapan angka kredit pejabat fungsional baru dapat menetapkan angka kredit yang dituangkan pada dokumen Penetapan Angka Kredit atau PAK. Oleh sebab itu peran dan kedudukan Tim Penilai sangat penting dalam pengembangan karier seorang pejabat fungsional. Untuk itulah setiap anggota tim penilai harus dibekali ilmu, pengetahuan dan kemampuan tertentu, khususnya dalam memahami tugas pokok dari jabatan fungsional sebelum ditugaskan sebagai Tim Penilai.
Pencapaian angka kredit tertentu merupakan salah satu pertimbangan Pejabat Fungsional dapat diberikan kenaikan jabatan dan/atau kenaikan pangkat. Untuk menjamin objektivitas dalam memberikan penilaian angka kredit, maka seorang Anggota Tim Penilai harus memiliki kompetensi untuk melakukan penilaian. Hal ini sesuai amanat Peraturan Menteri PAN RB Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pengusulan, Penetapan dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil.
Disamping aspek kompetensi, dalam menjalankan tugasnya Tim Penilai dituntut Profesional, Objektif dan Adil.
Tim penilai dalam melaksanakan tugas hendaklah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan mengutamakan bukti-bukti pendukung kegiatan dari pejabat fungsional dan menghilangkan faktor kedekatan dengan seorang atau sekelompok pejabat fungsional yang dinilai.
Untuk mewujudkan Tim Penilai Jabatan Fungsional yang profesional dan untuk memberikan rasa kepercayaan dari pemangku Jabatan Fungsional kepada Tim Penilai Daerah, maka penyelenggaraan Workshop Tim Penilai Jabatan Fungsional ini menjadi sangat strategis.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020