http://www.djpbn.kemenkeu.go.id/kppn/tanjungpandan
Dalam rangka memantau kebijakan Implementasi Kartu Kredit Pemerintah, KPPN Tanjung Pandan melakukan kunjungan kerja ke Bank BRI (Persero) Kantor Cabang Tanjung Pandan (25/10/2019), hal ini selaras dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor : 196/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah yaitu KPPN berkewajiban untuk melakukan monitoring dan evaluasi periodik triwulanan serta mendorong kebijakan menuju cashless society.
Kehadiran Kepala KPPN Tanjung Pandan, Rd Yen Yen Nuryeni dan team disambut hangat oleh Pimpinan Cabang BRI (Persero) Kantor Cabang Tanjung Pandan, Candra, dan jajarannya.
Dalam sambutannya Rd Yen Yen Nuryeni menyampaikan untuk kesamaan frekuensi maka perlu disepakati bagaimana menangani berbagai hambatan dalam penerapan Kartu Kredit Pemerintah.
Keterbatasan penyediaan mesin Electronic Data Capture (EDC) untuk satker di Wilayah Belitung Timur menjadi salah satu hambatan belum diterapkannya Kartu Kredit Pemerintah, tidak hanya itu terjadi pergantian personil pengelola keuangan sebagai pemegang Kartu Kredit Pemerintah sehingga Perjanjian Kerja Sama (PKS) Kartu Kredt Pemerintah perlu dilakukan penyesuaian, dan tak kalah penting billing statement atas transaksi Kartu Kredit Pemerintah sering terlambat disampaikan oleh Kantor Pusat BRI di Jakarta, imbuh Rd Yen Yen Nuryeni, hal ini untuk memperlancar pertanggungjawaban atas penggunaan UP KKP.
Sinyal ini ditangkap oleh Candra, BRI Cabang siap mendukung keberhasilan Kartu Kredit Pemerintah, dan akan dieskalasi hambatan yang selama ini dirasakan oleh satker, seperti pengenaan surcharge, dimana vendor nya perlu diedukasi kembali serta fasilitas tambahan seperti penggunaan lounge di bandara tidak dikenakan biaya, dan harus di lakukan auto corect.
Mengakhiri kunjungan kerja nya, Rd Yen Yen Nuryeni berpesan, perlunya area perhatian dipenghujung tahun terutama penggunaan Kartu Kredit Pemerintah di bulan Desember 2019 dibatasi sampai dengan tanggal 13 Desember 2019, untuk itu perlu kesiapan dari sisi perbankannya dalam penerbitan billing statement, dikarenakan pengajuan SPM atas UP KKP plaing lambat diterima KPPN tanggal 18 Desember 2019. (LM)
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020