Kepiting Bakau atau Scylla serrata merupakan salah satu
komoditi hasil perikanan dari Maluku Utara yang memiliki potensi sangat besar
untuk di perdagangkan. Hal ini didukung dengan kondisi geografis wilayah Maluku
Utara yang terdiri dari beberapa Pulau dengan Ekosistem Magrove yang sangat baik
dalam perkembangbiakan Kepiting Bakau dan masih terjaga kelestariannya.
Kepiting Bakau menjadi salah satu komoditi ekspor hasil perikanan unggulan saat ini selain komoditi lain
seperti Lobster, Ikan Tuna dan jenis ikan lainnya yang dilalulintaskan dari Wilayah Maluku Utara Ke Negara Lain melalui Bandara Udara Sultan
Babullah Ternate.
Berdasarkan data lalu lintas Ekspor Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Ternate Tahun 2022 sampai Bulan Oktober Tahun 2022 untuk Komoditi Kepiting Bakau Hidup telah di ekspor sejumlah 30.644 ekor dengan nilai komoditi berkisar 7,5 miliar sedangkan di tahun 2021 berjumlah 10.464 ekor dengan nilai komoditi 2,2 miliar. Dari jumlah tersebut, terlaporkan mengalami peningkatan sebesar 292 % di tahun 2022 dibandingkan tahun 2021 Bulan Oktober. Negara tujuan Ekspor kepiting Bakau adalah Singapura.
Kepala BKIPM Ternate Arsal kepada rri.co.id Kamis (17/11/2022) mengatakan terjadinya Peningkatan volume lalu lintas Kepiting Bakau ini merupakan hasil dari sinergi antar instansi terkait Bea Cukai, Pemerintah Daerah, Airlines dan pelaku usaha untuk selalu bersama sama mendorong ekspor komoditi perikanan dari Maluku Utara. Sesuai dengan tugas dan fungsi BKIPM Ternate, kami selalu memberikan support kepada pelaku usaha kepiting dan menyampaikan terkait penerapan standar Cara Karantina Ikan Yang Baik (CKIB) di Instalasi Karantina Ikan Pelaku Usaha sehingga bisa memberikan jaminan Biosecurity atau sistem jaminan mutu penegelolaan perikanan yang baik sehingga kualitas yang akan diekspor bisa diterima oleh eksportir sesuai persyaratan negara tujuan.
”Alhamdulillah tahun 2022 sudah terdapat 2 Unit Penampungan Ikan Hidup yang sudah memiliki sertifikat CKIB yang dikeluarkan oleh BKIPM yang sebelumnya di tahun 2021 baru 1 unit penampungan ikan yang tersertifikasi,” ujar Arsal.
Kepala BKIPM Ternate Arsal juga mengatakan, perlunya menjaga kelestarian Kepiting dan ikan yang lainnya sesuai dengan jargon Kementerian Kelautan dan Perikanan yaitu Ekonomi Biru Untuk Indonesia Maju, Disisi lain, dalam berbagai kesempatan Bapak Menteri KKP menyatakan bahwa perlunya menjaga ekosistem untuk kelestarian sumberdaya perikanan agar sumber daya ikan tetap terjaga dan bisa dimanfaatkan oleh masyarakat secara berkelanjutan.
Untuk menjaga kelestarian hasil perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan menetapkan pengelolaan Kepiting Bakau sesuai Peraturan Menteri Kelautan Perikanan Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp) dan Rajungan (Portunus spp) di Wilayah Negara Republik Indonesia. Yang mengatur tentang Kepiting yang ditangkap dan diperdagangkan tidak dalam kondisi bertelur dan dengan ukuran lebar Karapas maksimal lebih dari 12 cm.
Dalam hal pengawasan pihak karantina Ikan telah melakukan pengawasan di pintu-pintu pengeluaran baik di Bandara Udara, Pelabuhan Laut dan Pelabuhan Penyeberangan dengan membangun koordinasi yang kuat dengan stakeholder instansi terkait dan komunikasi serta sosialisasi kepada pelaku usaha. Hal ini untuk memastikan bahwa setiap komoditi perikanan yang keluar dari wilayah kerja BKIPM Ternate merupakan komoditi perikanan yang legal, sesuai dengan regulasi dan terlaporkan sesuai dengan kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang berlaku.
”Untuk menjaga dan menjamin konsistensi Instalasi Karantina Ikan yang telah disertifikasi CKIB, kita melakukan kegiatan survailen secara Periodik, dengan kegiatan ini diharapkan Unit Usaha Perikanan selalu konsisten dalam melakukan tindakan pencegahan dan pengendalian hama dan penyakit ikan karantina dan penyakit ikan tertentu dari hulu ke hilir dengan selalu memperhatikan penerapan biosecurity dan traceability,” tutup Arsal.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020