U Turn yang berada di jalan Ahmad Yani Km 34 Banjarbaru, tepatnya di depan taman Van DerVijl Banjarbaru, ditutup beberapa Minggu yang lalu. Penutupan itu sempat jadi keluhan bagi masyarakat Banjarbaru di media sosial, karena dengan ditutupnya U Turn (putar balik arah) itu, akses jalan menuju Banjarmasin maupun Martapura itu menjadi macet.
“Saat ditutupnya putar balik tersebut kini jalanan di sekitar rumah makan siap saji Azzahra (AZ) itu, kini menjadi sangat mecet, apalagi dihari dan jam kerja,” begitu keluh beberapa warga Banjarbaru di media sosial yang ada.
Kepala Bidang (Kabid) LLAJ Dishub Banjarbaru Zaini Syahranie menjelaskan, dengan adanya penutupan U turn tersebut, dikarenakan banyak pengguna jalan yang memotong jalan yang seharusnya tidak boleh, sehingga juga membuat kemacetan dan rentan kecelakaan.
“Kenapa kita tutup, itu memang dari hasil Forum lalu lintas, diantaranya pihak Polres. Ditutupnya itu juga karena banyaknya kecalakaan yang terjadi disaat masih terbuka,” jelasnya kepada koranbanjar.net saat ditemui di ruangannya, Selasa (15/10/2019).
Dirinya juga menyampaikan bahwa penutupan tempat putar balik arah tersebut masih disosialisasi. Nanti kalau sudah mantab, akan ditutup permanen.
“Ini baru sosialisasi. Nanti kalau sudah fix, baru akan ditutup permanen,” imbuhnya.
Dalam pertemuan tadi, Kepala Bidang (Kabid) LLAJ Dishub Banjarbaru Zaini juga menerangkan bawah putar balik arah dari satu tempat ketempat satunya lagi bisa mencapai satu KM bahkan lebih.
“Kalau menurut peraturan pemerintah nomer 96 Tahun 2015, bahwa tempat berputar arah dari satu tempat ketempat lainnya adalah satu kilometer. Bahkan di kota lain bisa sampai dua kilometer,” tegasnya
Adapun harapan Zaini kepada masyarakat Banjarbaru terkait penutupan putar balik arah tersebut, menginginkan masyarakat mematuhi lalu lintas dan rambu rambu yang ada.
Harapan saya, warga Banjarbaru senantiasa mematuhi lalu lintas dan rambu-rambu yang sudah jelas. Karena itu juga menjaga keselamatan kita dan menjauhkan dari kenegatifan-kenegatifan atau musibah dalam berkendara,” tutupnya,
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020