KONSULTASI PUBLIK RENSTRA DPMPTSP TAHUN 2017-2022

26-06-2018 - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu — Pemerintah Kab. Cilacap
CILACAP – Dalam rangka penyusunan Rencana Strategis (Renstra) DPMPTSP Kabupaten Cilacap Tahun 2017-2022, DPMPTSP mengadakan acara konsultasi publik Renstra pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2018. Dasar penyelenggaraan konsultasi publik ini adalah Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 pasal 5 yang menyebutkan bahwa Rencana Pembangunan Daerah harus dirumuskan secara transparan, responsive, efisien, efektif, akuntabel, partisipatif, terukur, berkeadilan, berwawasan lingkungan dan berkelanjutan Acara tersebut dihadiri oleh Kepala DPMPTSP, Pejabat Struktural DPMPTSP, Perwakilan dari Bappelitbangda dan Perwakilan para stakeholder/pelaku usaha yang ada di Kabupaten Cilacap.

Dalam sambutannya, Kepala DPMPTSP, Drs. Budi Santosa, M.Si menyampaikan bahwa penyusunan   Renstra DPMPTSP merupakan penjabaran dari RPJMD Kabupaten CIlacap Tahun 2017-2022 dimana DPMPTSP diberi kewenangan satu urusan wajib yakni urusan pelayanan administrasi penanaman modal. Untuk mewujudkan Cilacap to be Singapore of Java, DPMPTSP menjabarkan dalam program dan kegiatan agar dapat memacu pertumbuhan investasi karena Cilacap merupakan kota strategis sebagai pengolah energi nasional dengan adanya perusahaan-perusahaan pengolah energi seperti Pertamina dan PLTU.


Diharapkan dengan adanya investasi dapat berdampak positif terhadap pengurangan angka kemiskinan dan pengangguran di Kabupaten Cilacap, dengan mereview kembali RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) diharapkan terjadi penyebaran penanaman modal ke semua wilayah di Kabupaten Cilacap sehingga tidak hanya tertumpu di kota saja.

Para stakeholder/pelaku  usaha berharap adanya kemudahan prosedur perizinan yang lebih praktis, cepat dan murah, untuk hal itu DPMPTSP akan membuka layanan semua perizinan secara online melalui aplikasi Sijempol (www.sijempol.cilacapkab.go.id) dan sebagai terobosan ke depan Pemerintah Kabupaten Cilacap akan membangun Mall Pelayanan Publik.


 
Bagikan berita melalui