RSUD ARIFIN ACHMAD GELAR PELATIHAN PEMAHAMAN HUKUM KESEHATAN DEMI TINGKATKAN PELAYANAN

20-04-2018 - Rumah Sakit Umum Daerah Arifin Achmad — Pemerintah Provinsi Riau
     Seiring dengan perkembangan teknologi dan derasnya arus informasi, pengguna media sosial seringkali dimanfaatkan oleh pengguna jasa pelayanan kesehatan untuk menunjukan ketidakpuasan dalam pelayanan sebagai bentuk kekecewaan sehingga kadangkala menempatkan pihak pemberi pelayanan sebagai pihak yang paling bersalah, apalagi mendapatkan pelayan kesehatan yang bermutu adalah hak yang dilindungi oleh Undang-Undang Rumah Sakit (pasal 32 UU 44/2009) yang sekaligus merupakan kewajiban bagi pemberi pelayanan kesehatan. Untuk itu dalam rangka memberi pemahaman aspek hukum dalam pelayanan kesehatan agar para pemberi pelayanan tidak lagi ragu-ragu dan takut serta dianggap sebagai pihak yang paling disudutkan, maka pada hari Kamis (12/04/2018) digelar pelatihan hukum kesehatan di Aula Gedung dengan menghadirkan narasumber yang berpengalaman di bidang hukum kesehatan yaitu DR. Machli Riyadi, SH, MH.
      Pelatihan yang  diikuti oleh pejabat struktural, pejabat fungsional, kepala ruangan, kepala instalasi dan staf di lingkungan RSUD Arifin Achmad diawali dengan sambutan direktur RSUD Arifin Achmad  dr. H. Nuzelly Husnedi. MARS, dan sebelum menyampaikan paparan materi kepada peserta DR. Machli Riyadi, SH, MH menyampaikan terimakasih atas undangan dan sambutan yang luar biasa ini.
 

Materi yang disampaikan membahas tentang :

  1. Aspek hukum tata kelola rekam medik dan inform consent

  2. Hukum pemotretan / rekaman video dan penyebaran informasi melalui IT oleh keluarga pasien

  3. Aspek hukum pelimpahan wewenang dokter kepada tenaga kesehatan lain

  4. Alternatif penyelesaian kelalaian tenaga kesehatan.

    Diharapkan dengan mengikuti pelatihan dan diskusi ini para peserta dapat lebih memahami  tentang hukum kesehatan dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang bermutu berdasarkan prinsip aman, menyeluruh, non diskriminatif, partisipatif serta memberikan perlindungan bagi masyarakat sebagai pengguna jasa pelayanan kesehatan dan juga bagi penyelenggara kesehatan.

     

    Karena tidak semua perkara hukum harus diselesaikan melalui jalur hukum (litigasi), melalui mediasipun dapat menghasilkan win win solution bagi semua pihak. Dengan demikian, don’t be afraid!

Bagikan berita melalui