Dinas Sosial Kota Makassar, Punya Inovasi Baru Dalam Penanganan Anjal Dan Gepeng Di Kota Makasssar

01-09-2019 - Dinas Sosial Makassar — Pemerintah Kota Makassar

Humas Dinsos Makassar–01/09/2019 |

Kepala Dinas Sosial mencanangkan inovasi baru untuk menghilangkan anak jalanan, gepeng dan pengemis di Kota Makassar. Inovasi ini akan melibatkan beberapa stakeholder. Inovasi yang dicanangkan ini untuk melengkapi kerja tim reaksi cepat (TRC) Dinsos Makassar. Jika TRC bekerja untuk melakukan penindakan, termasuk razia dan patroli, inovasi yang sementara diteropong Dinsos Makassar adalah dengan melakukan preventif atau pencegahan, termasuk memanfaatkan potensi diri gepeng dan kerjasama lintas daerah. muhammad-ismak Langkah awal yang akan dilakukan Dinsos adalah akan mendiskusikan dengan unsur Muspida, agar ada solusi yang dihasilkan. “Jadi itu menjadi target kami. Kami dalam waktu dekat ini akan mengumpulkan stakeholder yang memang punya cara untuk bagaimana menghilangkan itu. Jadi kami akan berkumpul dengan Muspida untuk bertemu, mendiskusikan untuk mengedepankan solusi,” kata Kepala Dinas Sosial Makassar, Mukhtar Tahir, belum lama ini. Selain itu, pihaknya akan berkoordinasi lintas daerah. Hal ini lantaran tidak sedikit gepeng, Anjal dan pegemis yang terjaring razia bersalah dari daerah lain. Bahkan, lanjutnya jauh sebelumnya jika menemukan gepeng, anjal dan pengemis dari luar daerah, maka langsung diberikan pembinaan kemudian dikembalikan ke daerah asalnya. “Koordinasi itu sudah ada. Bahkan kami punya cara setiap menemukan gepeng yang dari luar kita kembalikan. Yang uniknya juga karena setelah kita berikan kesempatan sampai ke halaman rumahya. Eh tiba-tiba 2 atau 3 jam ada di Makassar lagi. Jadi harus menjadi koordinasi yang baik dan sesama pemerintah,” ungkapnya. Meski demikian, Mukhtar tetap memikirkan regulasi yang memberikan hukuman kepada Anjal, gepeng dan pengemis, termasuk sanksi pidana. Hal ini untuk memberikan efek jerah. “Yang jelas kalau yang dipertanyakan adalah regulasi maka tidak ada jalan lain kita membuat regulasi dan bisa memberikan sanksi,” ungkapnya.(*)

Bagikan berita melalui