(Bandung, 22 Mei 2019) Bea Cukai Bandung kembali mengundang Pengusaha Tembakau Iris (TIS) dan Pengusaha Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL), kali ini dalam acara Sosialisasi dan Penegasan Peraturan dan Ketentuan Pelekatan Pita Cukai Berperekat pada Kemasan BKC dan Pengenalan Pita Cukai Tahun 2019.
.
Acara dibuka dengan sambutan oleh Eri Prihantari, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi mewakili Kepala Kantor Bea Cukai Bandung. "Terimakasih bagi pengusaha yang sudah beralih menggunakan NPPBKC 28 digit, bagi yang belum dimohon segera mengurusnya karena per tanggal 5 Juli 2019 sistem akan menggunakan NPPBKC 28 digit" ujar Eri.
Materi pertama disampaikan oleh Margono, Kepala Subseksi Hanggar Pabean dan Cukai XXI yang menegaskan kembali tentang Peraturan Pelekatan Pita Cukai Berperekat. Materi selanjutnya disampaikan oleh Kartika Juwono Vincensius, Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan, yang menjelaskan tentang Identifikasi Pita Cukai Tahun 2019. Materi disampaikan selain melalui pemaparan slide tetapi juga melalui video, sehingga peserta sangat antusias mengikuti acara sosialisasi walaupun dalam suasana puasa.
Di akhir acara, pada sesi tanya jawab, para peserta tidak hanya menyampaikan pertanyaan namun juga masukan serta saran untuk #beacukaimakinbaik. Semoga kegiatan ini dapat menambah wawasan, serta dapat mempererat ikatan sinergi antara Bea Cukai Bandung dengan Pengusaha TIS maupun HPTL.
.
#beacukaibandungbisa
#beacukaibandungjuara
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020