Maksud dan tujuan diadakan acara Focus Group Discussion (FGD) ini adalah untuk: Meningkatkan pelaksanaan pelayanan perizinan usaha kepada masyarakat pada umumnya dan penyederhanaan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) pada khususnya.
Dengan dihapusnya layanan Izin Gangguan (HO) sebagaimana diamanatkan dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Permendagri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah dan Surat Edaran Gubernur DIY Nomor 4/SE/IV/2017 tentang Tindaklanjut Pencabutan Ketentuan mengenai Penyelenggaraan Izin Gangguan, yang telah ditindaklanjuti dengan Instruksi Walikota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penghentian Penyelenggaraan Pelayanan Izin Gangguan, maka secara otomatis SIUP menjadi pilihan yang akan dijadikan legalitas untuk usaha di bidang Perdagangan, baik perdagangan barang maupun jasa.
Adapun narasumber acara tersebut adalah Bapak Zairin Harahap, SH, M.Si (Dosen Fak. Hukum UII Yogyakarta) dan Ibu Purwaningsih, (Ketua APINDO Kota Yogyakarta),
Forum ini merupakan bagian dari kegiatan Pengkajian dan Sosialisasi Peraturan Perizinan, dengan harapan mampu melahirkan masukan , saran dan pemikiran guna penyederhanaan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Output dari kegiatan ini adalah dapat menampung aspirasi dari peserta sehingga dapat menghasilkan solusi mengenai penyederhanaan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) guna meningkatkan pelayanan Publik di Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Kota Yogyakarta. FGD dibuka secara resmi oleh Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Kota Yogyakarta Dra. Christy Dewayani, MM
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020