JAKARTA – Evaluasi pelayanan publik yang dilakukan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) terus diperluas. Tahun ini, evaluasi dilakukan terhadap penyelenggara pelayanan publik, baik pemda, polres, kementerian dan lembaga. Hal itu sejalan dengan evaluasi Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
Untuk pemerintah kabupaten/kota yang tahun 2017 hanya 72, tahun ini menjadi 208 kab/kota. Sedangkan di tingkat kab/kota, OPD yang dievaluasi adalah DPM PTSP kab/kota, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), serta RSUD. Sedangkan Polres, dari 72 menjadi 204 Polres, dengan fokus pada pelayanan SIM dan SKCK. Evaluasi di lingkup Kepolisian ini bertujuan untuk mendorong terwujudnya Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
Untuk tingkat provinsi, evaluasi tahun lalu hanya dilakukan terhadap Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Provinsi dan RSUD Provinsi. Tahun ini, selain dua OPD tersebut ditambah Unit Pelaksana Teknis (UPTD) Samsat. Selain itu juga dilakuan evaluasi terhadap 57 kementerian/lembaga termasuk Kementerian PANRB.
Asdep Pelayanan Publik bidang Koordinasi Pelaksanaan, Kebijakan, dan Evaluasi Pelayanan Publik Wilayah I, Noviana Andrina, mengatakan pelaksanaan evaluasi kali ini dibantu oleh Lembaga Administrasi Negara (LAN). “Pelaksanaannya sudah berjalan sejak April lalu, dan ditarget selesai bulan Oktober mendatang,” jelas Noviana.
Noviana juga menjelaskan, ada enam aspek yang akan dievaluasi, yakni kebijakan pelayanan, profesionalisme SDM, sarana prasarana, sistem informasi pelayanan publik, konsultasi dan pengaduan, serta inovasi.
Dari segi wilayah, evaluasi terbanyak dilakukan di Provinsi Jawa Tengah dan Jawa Timur. Di dua provinsi itu, masing-masing ada 21 kabupaten/kota yang akan dievaluasi. Sedangkan yang paling sedikit adalah DKI Jakarta, yang hanya satu kota administratif. Di tahun ini juga, ada 29 kementerian termasuk Kementerian PANRB, dan 28 lembaga yang akan dievaluasi.
Secara terpisah, Asdep Perumusan Kebijakan Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Ronald Andrea Annas mengatakan, kalau tahun-tahun sebelumnya evaluasi dilakukan secara terpisah, kali ini dilakukan secara utuh. Mulai dari kelembagaan, tata laksana, SDM aparatur, pelayanan publik.
Pelaksanaan evaluasi ini merupakan amanat dari UU No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik, khususnya pasal 7 ayat 3 yang berbunyi Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara bertugas merumuskan kebijakan nasional tentang pelayanan publik, serta melakukan pemantauan dan evaluasi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik. (don/HUMAS MENPANRB)
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020