Dalam rangka penyelenggaraan pemilihan Legislatif dan Kepala Daerah dibutuhkan data daftar pemilih yang baik dan benar, sehingga dapat meminimalisir persoalan yang akan timbul akibat data pemilih yang tidak akurat, semisal orang atau penduduk yang sudah meninggal dunia tetapi masih ada datanya pada daftar pemilihan kepala desa, kepala daerah dan pemilihan legislatif. Hal ini dikarenakan tidak diurus atau tidak dimohonkan pencatatan peristiwa kematian ke dinas dukcapil.
Maka tutur Kadis Dukcapil Pakpak Bharat, Petrus Saragih, SE, MM pada rapat koordinasi tersebut, memohon dukungan dari pihak KPUD Kab. Pakpak Bharat dan pengurus partai politik yang hadir agar setiap penduduk yang telah meninggal dunia dibuatkan surat keterangan meninggal dunia baik dari Kepala Desa maupun Rumah Sakit dan diajukan permohonannya untuk diterbitkan Kutipan Akta Kematiannya, dengan demikian data kependudukan yang bersangkutan akan hilang dan tidak lagi terdaftar sebagai pemilih.Hal ini sangat membutuhkan kerjasama yang baik dalam mensosialisasikannya kepada seluruh penduduk di kabupaten Pakpak Bharat demi terciptanya data yang baik dan akurat.
Disdukcapil Pakpak Bharat juga akan tetap berkoordinasi dengan KPUD Pakpak Bharat dalam hal data penerbita kutipan akta kematian, sebut Kadis Dukcapil Pakpak Bharat, Petrus Saragih, SE, MM
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020