Sosialisasi Permenkumham Nomor 20 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Kemenkumham, Ini Pesan Kepala LPKA Martapura

29-03-2022 - Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas I Martapura — KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI KALIMANTAN SELATAN

Martapura, INFO_PAS - Selasa (29/03) Usai melaksanakan apel pagi bersama, Jajaran Petugas Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Martapura melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Permenkumham) Nomor 20 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Kementerian Hukum dan HAM.

Kegiatan dilaksanakan di Aula Serbaguna Dr. Sahardjo, SH., pada pukul 08.30 WITA sampai dengan selesai yang dipimpin langsung oleh Kepala LPKA Kelas I Martapura, Rudi Sarjono, diikuti oleh Pejabat Struktural Eselon IV, Eselon V, JFT dan JFU LPKA Kelas I Martapura.

Pada kesempatan ini, Kepala LPKA Kelas I Martapura menyampaikan amanat berharap seluruh pegawai dilingkungan LPKA Kelas I Martapura untuk selalu update, pahami segala peraturan yang ada diera digitalisasi untuk dijadikan pedoman sehingga pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan baik sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.

Kepala LPKA Kelas I Martapura juga melanjutkan, untuk bersungguh-sungguh dalam menerapkan tata nilai PASTI Kemenkumham (Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif), jangan hanya diucapkan saja akan tetapi dilaksanakan dengan sepenuh hati. Berikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat khususnya kepada Andikpas yang sedang menjalani program di LPKA Martapura sehingga ilmu yang diberikan dapat bermanfaat sebagai bekal dimasa depan.

Website LPKA Martapura: http://lpkamartapura.kemenkumham.go.id/berita-utama/sosialisasi-permenkumham-nomor-20-tahun-2017-tentang-kode-etik-dan-kode-perilaku-pegawai-kemenkumham-ini-pesan-kepala-lpka-martapura

#lpkamartapurajulak #PAStiWBK #ditjenpas #KumhamSemakinPASTI #kemenkumhamkalsel

Bagikan berita melalui