Pertahankan Layanan Terbaik, Lapas Yogyakarta Ikuti Sosialisasi Permenkumham tentang P2HAM

28-03-2022 - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Yogyakarta — KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI D.I.YOGYAKARTA

Rapat koordinasi tersebut menyepakati bahwa pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terus berupaya memenuhi tanggung jawab pelaksanaan penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia, utamanya melalui peningkatan kualitas pelayanan publik yang berpedoman pada prinsip hak asasi manusia dengan berorientasi pada kebutuhan, kepastian, dan kepuasan penerima layanan publik.

Direktur Jenderal HAM, Mualimin Abdi, memberikan penjelasan bahwa Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.

“Dengan adanya Permenkumham No. 2 Tahun 2022 ini, diharapkan pelayanan publik yang diselenggarakan di Kemenkumham RI mampu meningkatkan kualitas layanannya dengan memberikan layanan yang adil sesuai kebutuhan bagi semua elemen masyarakat sebagai penerima layanan, termasuk masyarakat dari kelompok rentan,” terangnya.

Sementara itu, Analis Kebijakan Ahli Muda Deputi Pelayanan Publik Kemenpan RB RI, Martina Natatinova Simanjuntak, menyampaikan bahwa saat ini semua Unit Pelaksana Teknis wajib menerapkan Permenkumham No. 2 Tahun 2022, dan menjadi salah satu tolok ukur suksesnya Negara dalam hal ini organisasi pemerintahan.

“Khususnya Kementerian Hukum dan HAM RI dalam mewujudkan penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia yang mana di dalam Permenkumham tersebut terdapat hak-hak penyandang disabilitas yang harus kita pahami bersama dan melekat dalam organisasi kita semua,” ujarnya.

Kegiatan yang digelar oleh Direktorat Jenderal HAM ini, dihadiri juga oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama, Staf Ahli dan Staf Khusus Pratama, Kepala Kantor Wilayah, Kepala Divisi Kantor Wilayah, Kepala Unit Pelaksana Teknis, serta staf di lingkungan Kemenkumham RI termasuk dari Sub Seksi Registrasi Lapas Kelas IIA Yogyakarta.

Untuk diketahui, Lapas Yogyakarta berkomitmen meningkatkan pelayanan publik berbasis HAM. Dengan indikator diantaranya terdapat toilet disabilitas, kursi roda, lantai pemandu tuna netra, ruang laktasi, serta kondisi wisma hunian yang tidak melebihi kapasitas. Selain itu juga terdapat petugas sebagai Duta Zona Integritas yang siaga di Ruang Layanan Terpadu setiap harinya. [MGAS]



Bagikan berita melalui