Wujudkan Satker Ramah Disabilitas, Kankemenag Bantul Jalin MoU dengan Komite Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas DIY

28-03-2022 - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantul — Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta

Bantul (Kankemenag) – Jumat (25/3) bertepatan dengan Rapat Kerja (Raker) Tahun 2022 di Ramayana Hall Griya Persada Convention Hotel & Resort, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantul (Kankemenag Bantul) jalin Memorandum of Understanding (MoU) dengan Komite Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). 

MoU antara Kankemenag Bantul dengan Komite Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas DIY yaitu di bidang peningkatan layanan bagi penyandang disabilitas.  Dalam kesempatan ini, Drs. Farid Bambang Siswantoro, M.I.P. selaku Ketua Komite Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas DIY menjadi salah satu narasumber dialog dalam rangkaian acara Raker. Farid menyampaikan tentang materi di bidang peningkatan layanan bagi penyandang disabilitas.

Ahmad Musyadad, S.Ag., M.S.I. Kepala Seksi Pendidikan Madrasah sekaligus moderator dalam dialog ini menyampaikan bahwa Kabupaten Bantul mempunyai program Kabupaten Layak Anak. “Untuk mendukung program tersebut, melibatkan semua eleman yang ada, tak terkecuali Kemenag. Madrasah juga sudah dilibatkan, yaitu sekolah ramah anak. Semua instansi juga akan dilibatkan, jadi nantinya semua instansi akan gayung bersambut terkait program tersebut dan juga terkait disabilitas,” jelasnya.

Dalam penyampaiannya, Farid mengusung tema “Menuju DIY Ramah Difabel 2024”. Berdasarkan data Susenas pada tahun 2018 ada 14,2% penduduk Indonesia yang menyandang disabilitas atau 30,38 juta jiwa yang sebagian besar bersama keluarga dan sebagian kecil di panti-panti sosial. “Khususnya di Bantul penyandang disabilitas banyak di sekeliling kita tapi umumnya tidak menarik perhatian, tidak diperhitungkan bahkan oleh keluarganya sendiri, sehingga penyandang disabilitas itu menjadi tersisih secara sosial,” kata Farid. Peraturan Daerah DIY mengenai Disabilitas dituangkan dalam Perda DIY Nomor 4 tahun 2012 dan lebih menguatkan Undang-undang nomor 8 tahun 2016.

Menurut Farid, banyak tempat ibadah yang belum ramah disabilitas. “Terkadang di sebuah rumah ibadah tidak adanya akses untuk penyandang disabilitas, padahal rumah ibadah dibangun tidak hanya dibangun untuk sekelompok kecil orang saja,” terangnya. “Di DIY ini satu-satunya masjid yang ada juru bahasa isyarat untuk kotbah jumat maupun kultum ramadhan yaitu masjid UIN Sunan Kalijaga”, Imbuhnya. Jadi penting bagi kita semua untuk membantu para penyandang disabilitas dimana pun berada.

Adanya MoU ini, H. Aidi Johansyah, S.Ag., M.M. berharap semua Satuan Kerja (Satker) bisa ramah disabilitas. “Harapannya semua layanan yang ada di Kemenag dan juga madrasah serta KUA bisa ramah disabilitas,” jelasnya. (Dnd)

Bagikan berita melalui