Lagi! Bea Cukai Bandung Adakan Bimbingan Teknis Cukai

18-03-2022 - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Bandung — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Barat

(Bandung, 16 Maret 2022) Bertempat di Aula lantai 3 kantor Bea Cukai Bandung, kali ini Bimbingan Teknis Ketentuan di Bidang Cukai Bagi Pengusaha Hasil Tembakau khususnya Tembakau Iris, Rokok/sigaret dan Cerutu setelah sebelumnya dikhususkan kepada pengusaha Rokok Elektrik.

Dibuka oleh Kepala Seksi Penyuluhqn dan Layanan Informasi Eri Prihantari, acara di hadiri para pengusaha TIS Rokok dan Cerutu seluruh Bandung Raya. Materi ketentuan cukai khususnya pencatatan pembukuan sampai pelaporan dibawakan oleh Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai III, Iim Ibrahim.
"Kegiatan ini merupakan bentuk sinergi antara Bea Cukai Bamdung dengan para pengusaha hasil tembakau untuk menjadikan proses bisnis di bidang cukai berjalan dengan baik dan sesuai aturan yang ada, sehingga dapat terhindar dari sanksi yang tentunya akan memberatkan pemgusaha" ujar IIm Ibrahim.

Kesempatan ini juga dimanfaatkan para pengusaha hasil tembakau yang dengan antusias menyampaikan  usulan selain pertanyaan atas masalah yang dihadapi.

#BeaCukaiMakinBaik
#BeaCukaiBandungBisa
#BeaCukaiBandungJuara
#BeaCukaiBandungWBBM2020

Bagikan berita melalui