Bertempat di Aula Pengadilan Tinggi Agama Medan, seluruh Aparatur Pengadilan Tinggi Agama Medan mengikuti rapat Koordinasi berdasarkan Surat Undangan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan Nomor : W2.A/632/HM.01.2/III/2022 tanggal 8 Maret 2022. Rapat Koordinasi ini dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 9 Maret 2022 yang diikuti oleh Seluruh Aparatur Pengadilan Tinggi Agama Medan. Ada tiga hal yang dibahas dalam Rapat Koordinasi ini sebagai berikut :
Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan menyampaikan, semua aparatur Pengadilan Tinggi Agama Medan yang sudah ditetapkan dalam Tim Kerja dari area I sampai dengan VI Pembangunan Zona Integritas harus aktif, sungguh-sungguh bekerja dalam mewujudkan WBK di Pengadilan Tinggi Agama Medan.
Pemilihan Tim Kerja Pembangunan Zona lntegritas Pengadilan Tinggi Agama Medan Tahun 2022.
Pemilihan Tim Kerja Pembangunan Zona lntegritas Pengadilan Tinggi Agama Medan Tahun 2022.Sehubungan dengan adanya tim kerja Pembangunan Zona Integritas yang mutasi dan promosi dari Pengadilan Tinggi Agama Medan, dan masuknya Pejabat-Pejabat Baru ke Pengadilan Tinggi Agama Medan, yakni Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan secara ex officio sebagai Ketua Pembangunan Zona Integritas, maka perlu diadakan monev untuk penyusunan tim kerja Pembangunan Zona Integritas di Pengdilan Tinggi Agama Medan. Penyusunan ini ditargetkan paling lambat sudah selesai pada tanggal 14 Maret 2022.
Sosialisasi Rencana Kerja Pembangunan Zona lntegritas Pengadilan Tinggi Agama Medan Tahun 2022.
Sosialisasi Rencana Kerja Pembangunan Zona Integritas Pengadilan Tinggi Agama Medan dilaksanakan secara paperless oleh Sekretaris Area I Manajemen Perubahan Saudari Dra. Zuhaira, S.H., M.H.
Pemilihan Agen Perubahan Tahun 2022.
(a) sesuai waktu masuk dan pulang; (b) berpakaian seragam sesuai ketentuan yang ditetapkan; (c) memakai atribut lencana dan identitas pegawai; (d) rajin mengikuti apel dan bintal; (e) rajin melaksanakan shalat jamaah (zuhur dan ashar); (f) tepat waktu dalam melaksanakan tugas yang diberikan; (g) bekerja sesuai Job Description; (h) tidak sering meninggalkan kantor pada jam kerja (i) memiliki loyalitas tinggi pada pekerjaan.
(a) bekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan; (b) bekerja sesuai dengan SOP; (c) Memiliki semangat tinggi meningkatkan pengetahuan untuk mendukung keberhasilan pekerjaan; (d) memiliki moral/ akhlaq / budi pekerti yang baik; (e) bertanggung jawab dalam pekerjaan; (f) memiliki komitmen untuk tidak melakukan Kolusi Korupsi dan Nepotisme (KKN).
Suara Terbanyak dan terpilih menjadi Agen Perubahan adalah sebagai berikut :
Hakim : Dr. H. Syaifuddin, S.H., M.Hum.
Pegawai Kepaniteraan : H. Amrani, S.H., M.M.
Pegawai Kesekretariatan : Partiwi Rianti, S.E.
Demikian Rapat Koordinasi ini dilaksanakan semoga dapat dipedomani dan dilaksanakan dengan baik. (Jas)
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020