Nunukan (Humas):- Dalam rangka memeberikan pemahaman dan penyamaan persepsi terkait aturan cuti dan disiplin ASN, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Nunukan melalui Sub Bagian Tata Usaha menyelanggarakan kegiatan Pembinaan Pegawai yang dilaksanakan secara virtual. Selasa (08/03) Siang.
Bertempat di Ruang Aula Kantor Kemenag Kab. Nunukan, kegiatan tersebut diikuti oleh seluruh ASN dan Pramubakti di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Nunukan baik secara daring maupun luring. Adapun yang menjadi Narasumber Sub. Bagian Kepegawaian Kantor Wilayah Kementerian Agama Prov. Kaltara Bapak H. Mansur
Kegiatan tersebut diawali dengan arahan dari Kepala Kantor Bapak H. Muhammad Ramli. "Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin ASN dan Peraturan badan kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 tahun 2017 tentang Tata cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil “Penting sekali seorang PNS memahami apa yang menjadi tugas dan kewajibannya. Karena ini adalah tugas dan kewajiban kita sebagai ASN jangan Sampai tidak diketahui oleh ASN dan tugas itu jelas sekali bisa dilihat dalam peraturan disiplin Pegawai yang mana maksud dari peraturan itu bagaimana ASN bisa mengetahui dan mematuhi peraturan perundangan yang berlaku. ” Ungkap H. Muhammad Ramli
Oleh karena itu saya berpesan kepada seluruh ASN lingkup Kemenag Nunukan agar mengikuti kegiatan ini dengan sebaik-baiknya mencermati isi dari arahan yang akan disampaikan oleh pemateri dan wajib hukumnya untuk mengikuti sampai tuntas. " Tegasnya
Sebelum mengakhiri Arahanya Kepala Kantor Kemenag Nunukan menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya Kepada Narasumber dari Sub. Bagian Kepegawaian Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Utara, Bapak H. Mansur yang berkenan memberikan Bimbingan dan Arahan tentang Regulasi dan peraturan Perundang-undangan baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan kepada Plt. Kasubbag Tata Usaha Bapak H. Sayid Abdullah yang sudah memfasilitasi jalanya kegiatan sehingga Pembinaan Kepegawaian bisa terlaksana dilingkup Kemenag Nunukan. " Pungkasnya (*Ery)
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020