Pariaman,
Kamis 10 Maret 2022 bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Agama
Pariaman diselenggarakan Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi dan
Pengaduan Pengadilan Agama Pariaman Tahun 2022. Sosialisasi ini dipimpin
oleh Ketua Pengadilan Agama Pariaman Yang Ariani S. Ag. M. H,
didampingi oleh Wakil Ketua Anneka Yosihilma S. H. M. H serta Panitera
dan Sekretaris. dan diikuti oleh para Hakim, pejabat struktural dan
fungsional dan pegawai serta tenaga honor pengadilan Agama Pariaman.
Ketua PA Pariaman dalam pemaparannya menjelaskan dasar Penanganan Gratifikasi dilingkungan peradilan berpedoman pada:
Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik
Indonesia Nomor 37 Tahun 2012 Tentang Pedoman Umum Penanganan Benturan
Kepentingan
Keputusan
Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 138A/KMA/SK/VIII/2014 tentang
Pembentukan Unit Pengendali Gratifikasi Lingkungan Mahkamah Agung RI dan
Badan Peradilan dibawahnya.
Peraturan
Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor: 3 Tahun 2014 tentang Penanganan
Gratifikasi di Lingkungan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan
dibawahnya.
Peraturan
Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor: 01B tahun 2014 tentang Unit
Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Mahkamah Agung RI.
Ketua
Pengadilan Agama Pariaman menekankan kepada seluruh Hakim dan Pegawai
agar memahami peraturan tersebut dalam rangka pencegahan terjadinya
tindak pidana korupsi khususnya di lingkungan Pengadilan Agama Pariaman,
sehingga terwujudnya penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari
korupsi.