Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi dan Pengaduan di Pengadilan Agama Pariaman

17-03-2022 - Pengadilan Agama Pariaman — PENGADILAN TINGGI AGAMA PADANG

Pariaman, Kamis 10 Maret 2022 bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Agama Pariaman diselenggarakan Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi dan Pengaduan Pengadilan Agama Pariaman Tahun 2022. Sosialisasi ini dipimpin oleh Ketua Pengadilan Agama Pariaman Yang Ariani S. Ag. M. H, didampingi oleh Wakil Ketua Anneka Yosihilma S. H. M. H serta Panitera dan Sekretaris. dan diikuti oleh para Hakim, pejabat struktural dan fungsional dan pegawai serta tenaga honor pengadilan Agama Pariaman.
Ketua PA Pariaman dalam pemaparannya menjelaskan dasar Penanganan Gratifikasi dilingkungan peradilan berpedoman pada:
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2012 Tentang Pedoman Umum Penanganan Benturan Kepentingan
Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 138A/KMA/SK/VIII/2014 tentang Pembentukan Unit Pengendali Gratifikasi Lingkungan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan dibawahnya.
Peraturan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor: 3 Tahun 2014 tentang Penanganan Gratifikasi di Lingkungan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan dibawahnya.
Peraturan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor: 01B tahun 2014 tentang Unit Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Mahkamah Agung RI.
Ketua Pengadilan Agama Pariaman menekankan kepada seluruh Hakim dan Pegawai agar memahami peraturan tersebut dalam rangka pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi khususnya di lingkungan Pengadilan Agama Pariaman, sehingga terwujudnya penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi.


Bagikan berita melalui