Muara Bungo | www.pa-muarabungo.go.id Kamis (24/02/2022) Bertempat di Aula Kantor Camat Kecamatan Jujuhan dan Jujuhan Ilir Pengadilan Agama Muara Bungo melaksanakan Sidang di luar Gedung Pengadilan tahun 2022 sidang dimulai pukul 09.00 WIB dipimpin oleh H. Ahmad Jajuli, S.H.I. (Wakil Ketua PA. Muara Bungo) dan Hakim Dra. Hj. Asmidar dengan Panitera Pengganti Hazizah, S.Sy, Leni Pebriati, S.H.I., dan Asnawi, S.H.
Pelaksanaan Sidang di Luar Gedung Pengadilan ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan di wilayah hukum Pengadilan Agama Muara Bungo, yang merupakan Core Bisnis Pengadilan Agama Muara Bungo dan merupakan bagian dari Indikator Kinerja yang tertuang dalam Indikator Kinerja Utama Pengadilan Agama Muara Bungo.
Sidang di Luar Gedung adalah Sidang Pengadilan yang dilaksanakan dil Luar Gedung Pengadilan yang diperuntukkan bagi masyarakat yang mengalami hambatan untuk datang ke Kantor Pengadilan karena alasan jarak, transportasi dan biaya. Diharapkan dengan pelaksanaan Sidang di Luar Gedung ini memberi manfaat bagi masyarakat pencari keadilan, seperti lokasi sidang lebih dekat dengan tempat tinggal pihak yang mengajukan perkara, biaya taransportasi lebih ringan dan juga menghemat waktu. Jurdilaga/Mr
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020